Modus Sindikat Narkoba Bengkalis Pasarkan Sabu Rumit dan Berliku; Petugas yang Menyamar Diajak Kurir Berputar-putar Naik Motor

Modus Sindikat Narkoba Bengkalis Pasarkan Sabu Rumit dan Berliku; Petugas yang Menyamar Diajak Kurir Berputar-putar Naik Motor

Ilustrasi/INTERNET

Selasa, 01 Desember 2020 08:15 WIB

BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Personel polisi di Bengkalis, Riau, membuktikan sendiri rumit dan berlikunya sindikat narkoba di daerah tersebut memasarkan sabu. Tapi itu semua cuma modus. Diketahui dari penyamaran yang dilakukan petugas.

Hasilnya, sindikat narkoba jenis sabu-sabu berhasil diungkap oleh Satres Narkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bengkalis. Kali ini lima orang berhasil diamankan petugas di beberapa lokasi berbeda.

Dari sindikat ini petugas mengamankan barang bukti sejumlah paket besar sabu-sabu. Di antaranya satu paket sabu-sabu seberat 971 gram dan lima paket sabu dengan total berat 178,81 gram sabu dari seorang kurir.

”Penangkapan kita lakukan Jumat sore lalu pada tanggal 20 November," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan kepada media, Senin (30/11/2020).

"Awalnya kita mendapat informasi akan terjadi transaksi di Bengkalis, informasi terkait transaksi ini lengkap dengan identitas dan ciri ciri pelakunya," imbuhnya, melansir dati tribunnews.com.

Berdasarkan laporan ini tim Polsek Bengkalis mencoba melakukan pemancingan dengan melakukan penyamaran atau undercover buy untuk membeli barang haram tersebut.

Upaya penyamaran ini membuahkan hasil kurir yang membawa narkoba ini bersedia bertemu dan melakukan transaksi. "Malam itu anggota kita yang melakukan penyamaran bertemu dengan kurir narkoba yang diketahui berinisial EY alias Eri Awit," ujarnya. "Pertemuan dilakukan anggota tersebut tepatnya di belakang lapangan tugu Bengkalis," tambahnya.

Dari pertemuan ini Eri mengajak personel polisi ini berputar putar dengan menggunakan sepeda motor masing-masing. Personel polisi yang menyamar ini awalnya diajak Eri menuju Desa Wonosari, kemudian terus ke Jalan Pertanian dan sempat masuk gang sebelum berhenti di Jalan Bantan.

"Saat berhenti, Eri langsung melihatkan barang buktinya kepada petugas yang menyamar ini." "Petugas melihat barang bukti ini langsung menumbangkan Eri dan memanggil petugas gabungan untuk mengamankannya," tambah kapolres.

Keterangan Eri barang bukti dibawanya tersebut, berasal dari dua orang berbeda dan diambil dari dua tempat yang berbeda. Paket sabu-sabu tersebut merupakan pesanan rekannya berinisial He alias Een Back di Pekanbaru.

Satu paket barang haram ini didiambilnya disekitaran pohon beringin di Jalan Kartini kota Bengkalis di sana barang haram ini memiliki berat 971 gram. "Sedangkan paket satu lagi diambil Eri di tepi jalan Baru Kota Bengkalis dari yang diletakkan di pinggir jalan oleh pria berinisial RO sebanyak lima paket dengan berat sekitar 178,80 gram," terang Kapolres.

Dari penangkapan ini, tim gabungan Satres Nakoba Polres Bengkalis melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran terhadap Een. Petugas berhasil melakukan pelacakan dan mengetahui keberadaan Een di Pekanbaru.

"Tim gabungan kita langsung melakukan pengejaran di Pekanbaru dengan di back up Direktorat Narkoba Polda Riau." "Dari pengejaran ini petugas mengamankan Een bersama rekannya AH di Pekanbaru," tambahnya.

Hasil interogasi petugas terhadap Een barang haram yang dipesannya tersebut merupakan pesanan dari AH. Bahkan AH sudah membayarkan uang pemesanan barang tersebut sekitar Rp50 juta. Barang haram pesanan Een ini berasal dari Filing saat ini berstatus DPO Polres Bengkalis.

Een membeli barang haram tersebut dengan harga Rp 40 juta rupiah yang ditransfer melalui RO sebesar Rp 26.000.000. Sedangkan sisanya baru akan ditranfer setelah barang diterima di Pekanbaru kepada RR.

"Sedangkan paket besar seberat 917 gram merupakan paket yang juga milik AH. Namun dipesan dari orang berbeda di Malaysia melalui Een" tambahnya.

"Dua tersangka ini saat ini dititipkan Pekanbaru. Kemudian petugas kita masih melakukan pengembangan dan pada tanggal 23 November berhasil memgamankan RR dan RO yang merupakan penerima uang pesanan sabu dari Een ini," terang Kapolres.

Saat ini petugas gabungan masih melakukan pendalaman dan pengejaran tersangka lainnya. Sementara lima tersangka ini dijerat pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman mereka paling lama dua puluh tahun dan paling singkat 6 tahun," tegasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Bengkalis
wwwwww