27 Gubernur di 22 Provinsi Tersandung Kasus Korupsi

27 Gubernur di 22 Provinsi Tersandung Kasus Korupsi

Ilustrasi/INTERNET

Rabu, 18 November 2020 15:25 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Selama lebih kurang 16 tahun, 27 gubernur dari 34 provinsi terjerat bermacam-macam kasus korupsi. Data itu dikumpulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2004 hingga 2020 dan dibeberkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

”Dari 34 provinsi, saat ini sudah 27 gubernur yang kena korupsi, itu baru gubernur," kata Ghufron saat mengikuti acara Anti-Corruption Summit (ACS) 2020 yang digelar secara virtual, Rabu (18/11/2020).

Tak hanya itu, sambung Ghufron melansir okezone.com, data yang dikumpulkan KPK sejak 2004, silam, sudah ada 22 provinsi yang terlibat kasus korupsi. Sebanyak 22 provinsi itu di antaranya, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara.

Kemudian, DKI Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, Jatim, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah. Selanjutnya, Nangro Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Riau dan Kepulauan Riau, Bengkulu, serta Lampung.

Data sebelumnya, KPK mencatat 22 gubernur terjerat kasus korupsi sepanjang 2014 —2018.

Adapun kasus korupsi terbanyak terjadi d Jawa Barat dengan 101 kasus, disusul Jawa Timur (85 kasus), Sumatera Utara (64), DKI Jakarta (61) Riau dan Kepualauan Riau (51).

Bahkan kata pimpinan KPK ini, ada daerah yang menciptakan hattrick, tiga kali berturut-turut kepala daerahnya yang terjerat kasus korupsi.

”Bukan hanya sepak bola yang hattrick, ada yang tertangkap KPK hattrick, artinya berturut-turut 3 kepala daerahnya tertangkap KPK,” jelasnya.

Melihat ini, imbuh dia, berarti tujuan-tujuan yang diharapkan supaya jera, ternyata tidak menjerakan. Karena banyak kasus habis masuk KPK, kepala daerahnya turun ke anaknya, kemudian anaknya juga kena. Atau yang kedua, tiga kepala daerah secara berturut-turut kena.

”Nah, mari kita kemudian bertanya-tanya, kita sebenarnya menangkap itu menunjukkan kesuksesan atau kita perlu mengevaluasi pendekatan strateginya untuk memberantas korupsi?” ujarnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww