Berulang Kali Berhasil Lolos Curi Motor, Kali Ini Pasangan Kekasih Mendekam di Bui

Berulang Kali Berhasil Lolos Curi Motor, Kali Ini Pasangan Kekasih Mendekam di Bui

Ilustrasi/INTERNET

Senin, 16 November 2020 10:45 WIB

TEGAL, POTRETNEWS.com — Kompak dalam menjalankan aktivitas positif, patut untuk ditiru. Tapi, kompak untuk melakukan aksi kejahatan, tentu tidak boleh. Berbeda hal dengan pasangan kekasih ini yang seiya sekata melanggar hukum. Karena sudah fasih berbagi tugas, mereka dengan mudah mencuri sepeda motor.

Incarannya sepeda motor yang terparkir di halaman rumah. Tugas yang wanita melihat situasi di sekeliling. Sedangkan pacarnya mengeksekusi sepeda motor yang sudah ditarget. Berulangkali berhasil lolos, kali ini aksi keduanya terekam CCTv. Polisi yang melakukan penyelidikan mendapati identitas pelaku dan berhasil meringkus keduanya.

Begini kronologi lengkapnya
Pasangan sejoli ini nekat melakukan pencurian sepeda motor.

Bukan motor warga biasa yang dibawa kabur, namun milik seorang anggota kepolisian. Motor milik anggota polisi bernama Bambang Sri Diartono, KBO Satreskrim Polres Tegal, Jawa Tengah ini dibawa dua sejoli bernama Saali (37) dan Rini Sandra (34).

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 26 September 2020 lalu di Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Jateng. ”Kedua pelaku akhirnya ditangkap 9 November lalu di daerah Bekasi, Jawa Barat," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari, saat konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Jumat (13/11/2020) petang.

Kepada polisi, kedua pelaku ini nekat melalukan aksinya karena butuh uang. ”Saat ditanya, motif melakukan aksi nekat itu alasanya karena kebutuhan ekonomi," ujarnya.

Kata Rita, dalam melancarkan aksinya kedua pelaku ini mencari sepeda motor korban secara acak yang terparkir di halaman rumah yang sepi.

Setelah mendapatkan targetnya, pelaku pria ini lalu merusak kunci motor milik korbannya. Sementara, pelaku perempuan bertugas mengawasi di lingkungan sekitar. Namun, saat mencuri motor milik anggota polisi. Aksinya mereka terekam kamera CCTv.

Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan polisi. Ternyata pelaku ini tak hanya beraksi di Kota Tegal, tapi juga di beberapa wilayah lain di eks Karesidenan Pekalongan. "Pelaku juga pernah mencuri motor di Pemalang. Kita menunggu koordinasi dengan Polres Pemalang untuk ke sini," kata Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Syuaib Abdullah, melansir Kompas.com.

Selain mengamankan dua pelaku, turut juga diamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor. Pertama hasil kejahatan, satu lainnya milik pelaku yang digunakan untuk beraksi.

Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Tegal Kota untuk menunggu proses hukum. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. ***/Riau

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww