Malam-Malam Pergoki Istrinya Temui Seorang Pria, Suami Kejar si Lelaki dan Langsung Membacoknya secara Membabi Buta hingga Tewas

Malam-Malam Pergoki Istrinya Temui Seorang Pria, Suami Kejar si Lelaki dan Langsung Membacoknya secara Membabi Buta hingga Tewas

Ilustrasi/INTERNET

Minggu, 15 November 2020 16:38 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Aksi main hakim sendiri kembali terjadi. Seorang suami nekat menghabisi pria yang sedang bersama istrinya. Korban dibacok menggunakan parang. Pembacokan di Jalan Soekarno-Hatta, kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis (12/11/2020) malam.

Pelaku adalah AM (40) yang kabur pascaperistiwa berdarah itu. Sedangkan korban, Khaidir meninggal dunia pada Jumat (13/11/2020) kira-kira pukul 05.00 WIB DI RSUD Meuraxa dan di RSU Zainoel Abidin, Banda Aceh.

Nyawa korban tak tertolong, karena luka yang dialami warga Blangbintang tersebut cukup parah, meliputi luka di bagian tangan sebelah kiri serta luka di telapak tangan kanan. Kemudian korban juga mengalami sabetan parah di kaki sebelah kiri serta luka di perut sebelah kanan dan di bahu kiri.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK, mengatakan pihaknya masih memburu AM, tersangka pembacokan yang juga warga Montasik, Aceh Besar.

”Tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan berat, sehingga mengakibatkan luka parah dan berujung kematian korban. Kami juga meminta pelaku untuk segera menyerahkan diri ke polisi,” kata AKP Ryan didampingi Kapolsek Ingin Jaya, Ipda Ibrahim SH MH.

Kasat Reskrim AKP Ryan mengatakan, tersangka AM, menghujamkan senjata tajam berkali-kali dan mengenai tubuh korban Khaidir.

Untuk kronologi pembacokan itu, berawal dari dugaan istri tersangka AM, berinisial ST (35), bertemu dengan korban di kawasan Lambaro.

Keduanya janjian bertemu di sana setelah ST meminta bantuan SY (32) rekannya, untuk mengantarnya dari Simpang Aneuk Galong, Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar menuju Lambaro untuk bertemu Khaidir.

”Menurut saksi SY, rekan ST, istri dari tersangka itu sudah memperingatkan agar keduanya tidak jalan bersama. Bahkan menurut versi saksi pelaku AM juga sudah berulang kali mengingatkan agar korban tidak berhubungan lagi dengan istrinya,” kata AKP Ryan mengutip keterangan saksi.

Karena, pelaku mencium gelagat antara istrinya ST dan korban masih memiliki hubungan, sehingga langsung membuntuti saat SY (saksi dan rekan ST) yang mengantar istrinya itu bertemu dengan korban di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya.

“Dari keterangan saksi SY, pada malam itu, istri tersangka meminta dirinya mengantar ke Lambaro untuk bertemu korban,” terang AKP Ryan, melansir tribunnews.com.

Begitu tiba di kawasan Lambaro, korban dan ST, istri tersangka ini pun langsung pergi menggunakan mobil pikup Panther BL 8417 LW milik korban dan keduanya membeli makanan di seputaran Lambaro.

Usai membeli makanan, tepatnya di depan sebuah bank di Jalan Soekarno-Hatta, masih di kawasan Lambaro, Aceh Besar, pelaku AM langsung menghampiri mobil korban dengan membawa sebilah parang.

Tersangka AM pun langsung memecahkan kaca sebelah kanan mobil korban. Mengetahui hal tersebut, korban pun berupaya menyelamatkan diri dengan bergegas keluar dari dalam mobilnya itu.

Pelaku AM yang melihat korban lari menyelamatkan diri langsung mengejar warga Kecamatan Blangbintang itu. Pelaku AM yang berhasil mengejar korban langsung membacoknya secara membabi buta.

Korban yang tak mungkin menghindari kejadian itu, berusaha menahan senjata tajam tersebut dengan kedua tangannya yang mengalami luka parah.

ST, Istri pelaku yang melihat kejadian itu berusaha melerai pembacokan itu. ”Diduga pelaku AM membuntuti istrinya ST saat janjian dan bertemu dengan korban di Lambaro," ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Tamiang ini.

Peristiwa pembacokan itu pun berakhir setelah korban tumbang dengan kondisi tubuh bersimbah darah penuh luka bacok di kawasan pertokoan.

Pelaku AM pun langsung melarikan diri usai melakukan aksinya tersebut. Korban yang berlumuran darah akhirnya dibantu warga yang menyaksikan peristiwa itu dan langsung dibawa ke RSUD Meuraxa Banda Aceh.

"Informasinya pelaku AM juga sudah beberapa kali mengingatkan keduanya (korban dan ST) untuk tidak pergi berdua. Karena, ST masih berstatus istri sah AM, lalu korban juga sudah berkeluarga," jelas AKP Ryan mengutip keterangan saksi.

Pun demikian tindak pidana yang dilakukan tersangka AM tetap tidak dapat ditolerir, sehingga pihak kepolisian meminta tersangka untuk segera menyerahkan diri.

Dari peristiwa itu polisi mengamankan barang bukti di TKP, di antaranya satu mobil Isuzu Panther pikup hitam BL 8417 LW milik korban dengan kondisi kaca pintu sebelah kanan.

Lalu satu HP merk Realme C2 RMX 1941 milik korban dan satu sepeda motor Yamaha Mio Z hitam BL 5167 AG milik tersangka yang sudah ditimpa nomor polisi lainnya, yakni BL 3944 OV.

Kemudian, satu buah batu berukuran kepalan tangan orang dewasa didapat dari sepeda motor Yamaha Mio Z , satu helm merek GIX hitam motif bunga serta pakaian korban yang sudah berlumuran darah. Lalu uang tunai Rp1 juta dan satu dompet kulit Hitam Meresk BOVI’S milik korban. ***/Riau

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww