LSM Desak KPK Tersangkakan Semua yang Terima Uang Ketuk Palu Pengesahan Proyek Jalan Duri-Seipakning Bengkalis

LSM Desak KPK Tersangkakan Semua yang Terima Uang Ketuk Palu Pengesahan Proyek Jalan Duri-Seipakning Bengkalis

Ilustrasi/INTERNET

Selasa, 10 November 2020 12:34 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Senin (9/11/2020) kemari menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Bupati (nonaktif) Bengkalis Amril Mukminin.

Vonis itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta hakim menghukum terdakwa enam tahun penjara.

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/10112020/potretnewscom_k39pf_1994.jpgKoordinator Senarai, Jeffri Sianturi.

Aktivis organisasi nonpemerintah (ornop) atau LSM ikut menanggapi vonis terhadap politisi Partai Golkar tersebut. Koordinator Senarai, Jeffri Sianturi berpendapat seharusnya Amril Mukminin mendapatkan hukuman yang maksimal, karena terbukti melakukan korupsi proyek multiyears Jalan Duri-Sungaipakning, serta menerima duit dari pengusaha sawit sejak menjabat Anggota DPRD Bengkalis.

”Pejabat publik yang terbukti melakukan praktik korupsi selayaknya mendapatkan hukuman setimpal,” ucap Jeffri Sianturi menjawab potretnews.com, Selasa (10/11/2020).

Jeffri Sianturi meminta KPK segera menetapkan Tajul Mudarris, Ardiansyah, Triyanto, Ichsan Suhaidi serta seluruh anggota DPRD yang menerima uang ketok palu dan terima duit dari CGA dalam pembahasan proyek multiyears, sebagai tersangka.

Kemudian, Jeffri juga mendesak KPK segera menetapkan Jonny Tjoa dan Adianto sebagai tersangka karena menyetor duit ke Amril Mukminin. ***

Kategori : Bengkalis, Hukrim
wwwwww