Home > Berita > Umum

DK PWI Keluarkan Rekomendasi Pemberhentian Ketua PWI Jambi karena Diduga tak Independen di Pilkada

DK PWI Keluarkan Rekomendasi Pemberhentian Ketua PWI Jambi karena Diduga tak Independen di Pilkada

Ridwan Agus (nomor tiga dari kiri) dan koleganya di PWI Jambi foto bersama Calon Gubernur Cek Endra (pakai kopiah) beberapa saat setelah memasangkan jaket PWI/MAJALAHHOLONG

Sabtu, 24 Oktober 2020 11:06 WIB
Akham Sophian/Mario

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kabar keluarnya rekomendasi pemberhentian Ridwan Agus sebagai Ketua PWI Provinsi Jambi dibenarkan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat.

”Sudah (keluar),” ujar Ketua DK PWI Ilham Bintang singkat, saat dikonfirmasi Sabtu (24/10/2020) terkait foto surat yang diperoleh potretnews.com dari hasil investigasi.

Surat itu tertanggal 19 Oktober 2020 ditujukan kepada Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari yang diteken Ketua DK Ilham Bintang bersama sekretaris, Sasongko Tedjo.

Dalam surat tersebut, Ridwan disebut secara terbuka memberi dukungan kepada salah satu Pasangan Calon Gubernur Jambi melalui pernyataan maupun dengan terang-terangan memakaikan jaket simbol organisasi PWI.

Surat bernomor 20/DKP-PWI/2020 menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian sebagai anggota dan harus melepaskan kedudukannya sebagai Ketua PWI Provinsi Jambi, berdasarkan hasil rapat internal anggota DK yang digelar secara virtual.

Menurut DK, tindakan tersebut merusak citra PWI di tengah mata masyarakat. Sekaligus menjadi cemohan para wartawan dan pengurus PWI itu sendiri.

”Telah terjadi pelanggaran berat setelah kami mengumpulkan keterangan dan fakta dari berbagai sumber. Yakni pelanggaran PD PRT, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan,” demikian isi surat yang didapat potretnews.com pada Jumat (23/10).

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dasar PWI Pasal 1 ayat (3) menyatakan PWI adalah organisasi wartawan Indonesia independen dan professional tanpa membedakan suku, agama, dan golongan maupun keanggotaan organisasi politik dan kemasyarakatan.

Pasal 8 ayat (C) berbunyi anggota PWI berkewajiban menjaga kredibilitas dan integritas profesi serta organisasi. Selanjutnya, melanggar KEJ Pasal 1 yang menyatakan wartawan bersikap Independen serta terpercaya dalam mengembangkan organisasi.

Terakhir, Kode Perilaku Wartawan Pasal 5 yang tegas mengatakan wartawan dilarang melakukan hal tercela yakni perbuatan yang dapat merendahkan marwah, harkat, martabat, dan integritas profesi wartawan serta melakukan pelanggaran PD PRT PWI dan KEJ.

Terkait keluarnya rekomendasi pemberhentian sebagai Ketua PWI Provinsi Jambi dari DK PWI karena diduga tak independen di pilkada setempat, berita ini membutuhkan konfirmasi lebih lanjut dengan Ridwan Agus. ***

Kategori : Umum
wwwwww