Tak Terima Almarhumah Orang Tua ”Di-Covid-kan”, Anak Laporkan RSI Ibnu Sina dan Diskes Pekanbaru ke Polisi

Tak Terima Almarhumah Orang Tua ”Di-Covid-kan”, Anak Laporkan RSI Ibnu Sina dan Diskes Pekanbaru ke Polisi

Zulkardi dan Wince Oktivia, keluarga dari mendiang Ny W yang dinyatakan meninggal karena Covid-19/POTRETNEWS.com/RACHDINAL.

Rabu, 14 Oktober 2020 19:28 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Keluarga almarhumah NyW warga Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru mendatangi Mapolda Riau pada Rabu (14/10/2020) guna melaporkan Rumah Sakit Islam Ibnu Sina dan Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru ke Ditreskrimum Polda Riau.

Mereka, Zulkardi dan Wince Oktivia, tak terima atas data yang dirilis kedua instansi tersebut karena menyatakan mendiang orang tuanya terkonfirmasi positif Covid-19, padahal dua kali hasil swab justru hasilnya negatif.

”Saya dan kakak Ipar bersama kuasa hukum datang kemari untuk melaporkan pihak RSI Ibnu Sina dan Dinas Kesehatan, dengan dugaan kalau dua pihak bersangkutan telah melakukan manipulasi data almarhum orang tua kami yaitu Ny.Wirsyamsiwarti yang dikabarkan meninggal karena Covid-19,” ujar Zulkardi kepada potretnews.com, di mapolda.

Kuasa Hukum Keluarga Almarhumah Ny W, Suroto menjelaskan bahwa laporan tersebut mengacu kepada hasil swab sebanyak dua kali dan data dari Dinas Kesehatan bertuliskan total jenazah pasien Covid-19 meninggal di Kota Pekanbaru.

”Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh klien kami tadi, bahwa sebelumnya orang tuanya dikabarkan meninggal karena Covid-19, sedangkan berdasarkan data hasil swab yang dikeluarkan RSI Ibnu Sina sebanyak dua kali —sebelum dan setelah meninggal— hasilnya negatif, namun dilaporkan oleh Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru justru dirilis positif,” beber Suroto.

Sebagai tindak lanjut dari permasalahan tersebut, dirinya dan keluarga pasien membuat laporan polisi dengan dugaan pelanggaran pasal 263 dan 267 KUHP.

”Ini kami lakukan agar menjadi bahan evaluasi bersama bagi pemerintah, kita tidak tahu apa motifnya. Apakah hanya untuk mencairkan anggaran Covid? Kita tidak tahu. Makanya daripada menduga-duga lebih baik kita laporkan permasalahan ini kepada pihak yang berwajib dan kita dampingi keluarga Ny W ini,” tukasnya.

Pada bagian lain Suroto menyebut, kejadian ini tidak menutup kemungkinan melanggar undang-undang lainnya, antara lain; pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.

”Tidak menutup kemungkinan, kalau nantinya akan ada pelanggaran hukum lainnya, apalagi di sini juga kan dalam penanganan Covid-19 menggunakan anggaran pemerintah. Bisa jadi nanti ada pelanggaran UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, karena motifnya memanipulasi data untuk mencairkan anggaran Covid, maka bisa saja dikenakan pasal tersebut,” tandas Suroto.

Dia mengingatkan, data total jenazah pasien covid-19 yang meninggal di Kota Pekanbaru akan menjadi data Provinsi Riau, kemudian data nasional hingga data yang akan dikirimkan ke internasional lewat WHO.

”Dilaporkan per 30 September sebanyak 256 meninggal karena Covid-19, tetapi kalau melihat fakta yang didapatkan oleh keluarga almarhum Ny W telah terjadi manipulasi data, maka tidak menutup kemungkinan akan banyak keluarga pasien yang sebelumnya dikabarkan meninggal karena Covid-19 akan melakukan hal yang sama yaitu menelusuri kebenarannya dan mengajukan keberatan seperti ini,” ucapnya lagi.

Suroto mengklaim, dia dan timnya telah resmi menjadi kuasa hukum keluarga Ny W terhitung sejak 14 Oktober 2020 dan memberikan bantuan hukum secara prodeo.

”Kami telah resmi menjadi kuasa hukum keluarga Ny W. Kita berikan pendampingan hukum gratis seratus persen. Artinya dari awal sudah saya sampaikan ke keluarga almarhumah, ini demi kebaikan negara dan mudah-mudahan menjadi bahan evaluasi bersama,” pungkasnya. ***

Kategori : Pekanbaru, Hukrim
wwwwww