Pulang Cari Rumput Lihat Istri tanpa Busana di Kamar bersama Pria Lain, Suami Langsung Sabetkan Celurit

Pulang Cari Rumput Lihat Istri tanpa Busana di Kamar bersama Pria Lain, Suami Langsung Sabetkan Celurit

AS (tengah), suami yang bacok selingkuhan istrinya saat digiring polisi menuju ruang pemeriksaan, Selasa (13/10/2020)/TRIBUNNEWS.com

Rabu, 14 Oktober 2020 10:26 WIB
LUMAJANG, POTRETNEWS.com — Suami mana yang tidak kesal melihat istri tanpa busana bersama pria lain. Tak bisa mengendalikan diri, seorang pria berinisial AS (32) warga Kedungdoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, membacok tetangganya S (42) menggunakan celurit, Selasa (13/10/2020). Peristiwa pembacokan itu terjadi di rumah kontrakan AS di Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, yang lokasinya merupakan eks lokalisasi.

AS mengaku terpaksa membacok korban lantaran gelap mata setelah melihat istrinya tak menggunakan busana bersama S di dalam kamar.

"Saya pulang cari rumput kok dengar ada suara orang laki-laki dari dalam kamar, saya dobrak lihat istri saya dalam keadaan telanjang sama orang lain," kata AS, Selasa (13/10/2020), melansir tribunnews.com.

Tanpa banyak basa-basi, AS yang saat itu masih memegang celurit langsung menyabet kepala S, lelaki yang diduga memiliki hubungan asmara dengan istrinya itu. "Satu kali saya celurit kena kepalanya," ucapnya.

Kemudian, setelah menganiaya korbannya, tersangka langsung melarikan diri. Tak lama kemudian, tersangka diamankan polisi di Balai Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Masykur mengungkapkan, dari kejadian itu korban mengalami luka cukup serius pada bagian kepala dan tangan karena sabetan senjata tajam itu.

"Kepala belakang sama tangan kena. Itu tangan kena waktu menangkis celurit. Dan kondisi korban masih hidup sudah di Rumah Sakit Bhayangkara," kata Masykur.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, kini pelaku disangkakan telah melanggar Pasal ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan penjara paling lama 5 tahun.

"Jadi ini sifatnya spontan tidak terencana, situasi saat itu pelaku emosi sesaat sehingga penganiayaan ini terjadi dan korban masih hidup," pungkasnya. ***/Riau

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww