Home > Berita > Riau

Aktivis 1998: Tak Perlu Resah dengan Kehadiran KAMI di Riau

Aktivis 1998: Tak Perlu Resah dengan Kehadiran KAMI di Riau

Lukmanul Hakim Tarsan.

Rabu, 14 Oktober 2020 13:22 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Beredar kabar bakal ada deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Riau pada Jumat (16/10/2020) di salah satu hotel di Pekanbaru. Tak pelak rencana ini mendapat tanggapan beragam.

Walau sejumlah organisasi menyarankan menunda deklarasi, salah satu Aktivis 1998 di Riau Lukmanul Hakim Tarsan memberikan pendapat berbeda.

Dia berpandangan, deklarasi tersebut tidak perlu ditolak karena tidak melanggar hukum apa pun dan setiap Warga Negara Indonesia punya hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.

”Alasannya apa untuk menolak deklarasi tersebut? Hal itu kan sudah dijamin oleh negara kalau kita punya kedudukan yang sama dalam menyampaikan pendapat dan berserikat, jadi saya rasa tak perlu ditolak, selagi masih sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan undang-Undang,” ujar Lukmanul Hakim.

Ketua umum pertama HMI MPO Cabang Pekanbaru tahun 2000-2003 ini berpesan kepada semua kalangan organisasi lintas masyarakat Riau agar tak perlu resah terkait kehadiran KAMI di Bumi Lancang Kuning. Apalagi di matanya, para Presedium KAMI seperti Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin tergolong negarawan yang namanya relatif bersih belum memiliki cacat sejarah atau catatan hitam.

”Sosok mereka berdua ini kan masih relatif bersih, belum memiliki catatan hitam. Gatot Nurmantyo adalah sosok yang tegas, religius dan cinta Tanah Air. Apalagi Din Syamsuddin, tak perlu diragukan lagi dengan sosok beliau ini. Jadi kita tak perlu resahlah dengan deklarasi yang akan dilakukan oleh KAMI di Riau,” ucapnya kepada potretnews.com melalui sambungan telepon, Selasa (13/10/2020).

Pada bagian lain, mantan Ketua Umum (Ketum) Parlemen Mahasiswa (Parma/sekarang dikenal DPM) Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska/dulu IAIN) ini mengharapkan agar organisasi lintas masyarakat yang melakukan penolakan jangan terlalu jauh menghakimi atau membuat stigma seolah-olah KAMI sebagai pemecah belah bangsa, provokator, dan melakukan gerakan politik praktis untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah saat ini.

”Ya setidaknya kalau ingin mempersoalkan harus ada dasar dan bukti, tidak bisa langsung meng-judge. Kalau memang mereka terbukti melakukan gerakan-gerakan yang membuat keadaan negara menjadi tidak stabil (instabilitas), ya serahkan saja ke hukum positif dan biarkan pihak yang berwenang untuk menyelesaikannya,” pungkas pria yang kini beraktivitas sebagai dosen. ***

Kategori : Riau, Umum
wwwwww