Home > Berita > Riau

Baliho dan Spanduk Calon Kepala Daerah di Riau Diturunkan karena tak Sesuai Aturan, Paling Banyak Pelalawan dan Rohil

Baliho dan Spanduk Calon Kepala Daerah di Riau Diturunkan karena tak Sesuai Aturan, Paling Banyak Pelalawan dan Rohil

Suasana penertiban APK di Pelalawan/ISTIMEWA

Selasa, 06 Oktober 2020 08:20 WIB
Anggi Dwi Safitri

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) se Riau berhasil menertibkan 11.890 baliho dan spanduk calon bupati/wali kota. Baliho dan spanduk yang disebut alat-alat peraga kampanye (APK) itu ditertibkan karena tidak sesuai dengan aturan.

”Kebanyakan baliho dan spanduk yang dipasang tidak sesuai dengan aturan yang ada,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan melalui keterangan tertulis yang diterima potretnews.com, Senin  (5/10/2020).

Rusidi mengatakan, kegiatan penertiban APK paslon bupati dan wakil bupati serta paslon wali kota dan wakil wali kota di 9 kabupaten/kota di Provinsi Riau serentak dilaksanakan mulai 30 September hingga 4 Oktober 2020.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota beserta jajaran Panwaslu Kecamatan dan jajaran PKD serta melibatkan Satpol PP didampingi pihak kepolisian di masing-masing daerah.

Sebelum penertiban, Bawaslu Kabupaten/Kota sebenarnya telah mengirimkan surat terlebih dahulu kepada masing-masing pasangan calon (paslon) agar menurunkan atau membuka sendiri APK yang tidak sesuai dengan aturan tersebut, namun tidak dilaksanakan oleh Paslon.

Jumlah tertinggi APS/APK yang ditertibkan berada di 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Pelalawan dengan Jumlah sebanyak 3.503 dan 1.825 di Kabupaten Rokan Hilir.

Sedangkan, 2 kabupaten terendah jumlah APS/APK yang ditertibkan berada di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sebanyak 503 dan Kabupaten Bengkalis dengan jumlah 669 APS/APK.

Sedangkan jumlah penertiban di lima Kabupaten/Kota lainnya yakni 1.308 APS/APK di Kabupaten Rokan Hulu, 1.216 di Kabupaten Kepulauan Meranti, 1.092 di Kabupaten Siak, 928 di Kota Dumai, dan 846 di Kabupaten Indragiri Hulu.

Pelaksanaan penertiban diutamakan sekitaran perkantoran pemerintah seperti kantor kecamatan, kantor Kelurahan, kantor desa hingga kebeberapa ruas jalan protokol kabupaten/kota.

Ketua Bawaslu Rusidi Rusdan mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dan semua pihak yang telah membantu proses dan pelaksanaan penertiban APS/APK di Riau. Rusidi berharap agar Bawaslu Kabupaten/Kota agar terus menjaga kerja sama dengan pihak-pihak yang berwenang dalam menertibkan APS/APK itu.

”Terima kasih kepada sahabat jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dan seluruh pihak yang membantu proses dan pelaksanaan penertiban, dan saya berharap kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk selalu berkerja-sama dengan pihak-pihak berwenang,” harapnya. ***

Kategori : Riau, Politik
wwwwww