Calon Kepala Daerah di Riau Diingatkan, Kampanye di Luar Jadwal Termasuk Tindak Pidana

Calon Kepala Daerah di Riau Diingatkan, Kampanye di Luar Jadwal Termasuk Tindak Pidana

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan.

Kamis, 01 Oktober 2020 16:07 WIB
Anggi Dwi Safitri

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan bahwa kampanye di luar jadwal merupakan perbuatan tindak pidana. Hal ini disampaikan Rusidi menjawab potretnews.com, Selasa, (29/9/2020) di Pekanbaru.

”Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU akan dipidana kurungan paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan," jelas Rusidi.

Sanksi pidana itu menurut dia diatur dalam pasal 187 ayat 1 UU 10 Tahun 2016. Dalam pasal itu ditegaskan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi/kabupaten/kota untuk masing-masing paslon dipidana dengan penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan, atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp1 juta.

”Bagi paslon yang melanggar aturan berkampanye maka akan diberi sanksi pidana dan denda,” tandasnya.

Dia menyebut, di masa pandemi ini KPU juga telah merancang tata tertib pelaksanaan pemilu terkait penerapan protokol kesehatan. Paslon yang mengabaikan protokol kesehatan baakal diberikan sanksi teguran atau saksi administrasi sesuai dengan PKPU No 6 Tahun 2020 juncto PKPU 10 Tahun 2020.

”Apabila tetap juga tidak melaksanakan protokol kesehatan maka dapat dilakukan pengenaan sanksi bagi paslon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuh Rusidi.

Ketua Bawaslu berharap penyelenggara pemilu mengikuti protokol kesehatan pada hari pemungutan suara. Contohnya; tempat pemungutan suara (TPS) yang dibuat pada daerah terbuka, saling jaga jarak pada masing-masing petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), serta menggunakan alat pelindung diri.

”Baik penyelenggara Pemilu, maupun yang akan menggunakan hak pilihnya, tetap mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah,” pungkasnya. ***

Kategori : Politik
wwwwww