Home > Berita > Riau

KPU Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Pilkada 9 Kabupaten/Kota di Riau Sebanyak 2.450.166 Orang

KPU Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Pilkada 9 Kabupaten/Kota di Riau Sebanyak 2.450.166 Orang

Anggota KPU Provinsi Riau, Abdul Rahman/ISTIMEWA

Selasa, 15 September 2020 07:17 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 9 kabupaten/kota di Provinsi Riau yang melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS).

Perangkat KPU yang bekerja kurang dari 10 hari tepatnya 6-14 September berhasil menyusun rekapitulasi DPS dengan jumlah sebanyak 2.450.166 pemilih.

Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Abdul Rahman yang dihubungi potretnews.com Senin (14/9/2020) malam mengatakan, pihaknya telah memperoleh rekapitulasi data DPS dari KPU 9 kabupaten/kota di Riau yang mengikuti Pilkada 2020.

Dikemukakan Abdul Rahman, rekapitulasi DPS di 9 semua daerah ditetapkan KPU dengan mekanisme rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, parpol, PPK, dan perwakilan masyarakat lainnya.

Lebih jauh diuraikan, kabupaten pertama yang melaksanakan rapat pleno rekapitulasi DPS adalah Pelalawan pada Kamis (10/9/2020) dengan jumlah penetapan DPS 214.368 pemilih. Kemudian disusul Kabupaten Rokan Hulu 323.277 pemilih, Kabupaten Kuantan Singingi 230.832 pemilih, Kabupaten Bengkalis 381.347 pemilih, Kabupaten Indragiri Hulu 291.573 pemilih, dan Kabupaten Siak 267.188 pemilih.

Selanjutnya, Kota Dumai 204.060 pemilih, Kabupaten Kepulauan Meranti 138.865 pemilih dan paling terakhir melakukan rapat pleno rekapitulasi DPS adalah Kabupaten Rokan Hilir pada Senin (14/9/2020) malam dengan jumlah DPS paling terbesar yaitu 398.656 pemilih.

Setelah tahapan DPS beres, menurut Abdul Rahman tahapan selanjunya adalah pelaksanaan uji publik (DPS) yang akan dilakukan pada 19-28 September 2020. Namun sebelum hasil penetapan DPS ini diuji publik, maka data tersebut akan diberikan ke PPK, kemudian akan diserahkan kepada PPS, lalu selanjutnya diumumkan ke desa/kelurahan guna mendapatkan masukan serta tanggapan dari semua kalangan masyarakat.

”Jadi kami sangat berharap mendapat masukan dan tanggapan dari Bawaslu, parpol, pemerintah, dan masyarakat demi perbaikan dan penyempurnaan hasi penetapan DPS tersebut sebelum di uji kan ke publik nantinya,” ucapnya.

Pelaksanaan uji publik, imbuh Abdul Rahman, tergantung dengan kekuatan anggaran KPU kabupaten/kota masing-masing. Pelaksanaannya nanti bisa di semua desa/kelurahan dan bisa di ibu kota kabupaten/kota. Tergantung kekuatan anggaran masing-masing KPU di 9 kabupaten/kota. Namun yang terpenting adalah hasil uji publik, ditambah masukan dan tanggapan dari masyarakat.

”Setelah itu nanti akan dilakukan penyempurnaan dan biasa disebut dengan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) serta selanjutnya ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada 2020,” pungkasnya. ***

wwwwww