Home > Berita > Riau

OPD di Riau Seharusnya Punya Publikasi Sendiri agar Mudah Menghimpun Informasi

OPD di Riau Seharusnya Punya Publikasi Sendiri agar Mudah Menghimpun Informasi

Wakil Ketua KI Riau Tatang Yudiansyah.

Minggu, 13 September 2020 08:20 WIB
Anggi Dwi Safitri

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Mungkin belum banyak yang tahu bahwa 28 September adalah Hari Hak untuk Tahu sedunia. Padahal kesadaran masyarakat perlu didorong bahwa mereka memiliki hak untuk mengakses informasi publik. Di sisi lain, ini momentum badan publik untuk membuka diri.

Lantas, siapakah badan publik? ”Contoh badan publik itu seperti pemerintahan provinsi, kabupaten, kota, dinas-dinas, DPRD, DPR RI, pengadilan, termasuk juga universitas, dan sebagainya. Mereka semua menggunakan APBD dan APBN,” ujar Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau Tatang Yudiansyah saat dihubungi melalui saluran telepon oleh potretnews.com, Sabtu (12/9/2020).

Sederhananya, kata Tatang, badan publik adalah setiap lembaga negara atau penyelenggara negara yang sumber anggarannya berasal dari dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sedangkan pejabat yang pengelola badan publik disebut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/13092020/potretnewscom_f7jfz_1955.jpgIlustrasi/POTRETNEWS.com/ANGGI DWI SAFITRI

Tatang mengemukakan, soal informasi publik tercantum diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurut UU tersebut, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan dengan berbagai saluran informasi.

”Pada masa sebelum reformasi, informasi itu tertutup terlebih dahulu dan hanya sebagian kecil yang dibuka, mangkanya sering kita menemukan kalimat ini rahasia negara atau ini rahasia jabatan. Tetapi saat KIP ini terbit, informasi sifatnya terbuka dahulu, lalu hanya sebagian kecil saja yang dirahasiakan," ucap pria yang pernah menjabat Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau ini.

Dia menegaskan, keterbukaan informasi mampu menjadikan kualitas hidup seseorang menjadi lebih baik. Sebab segala sesuatu selalu bermuara dari informasi. Jika informasi yang didapatkan keliru, maka pelaksanaan dari informasi yang diterima juga akan keliru.

”Sangat berkaitan sekali antara keterbukaan informasi publik dengan kualitas hidup lebih baik, misalnya ketika pemerintah memberikan pelatihan pada suatu bidang tertentu, dan orang tersebut mendapat informasi lalu mengikuti pelatihannya, tentunya orang yang telah mengikuti pelatihan lebih mengerti dan faham dengan bidang yang dia ikuti, termasuk teori-teorinya, dan memungkinkan terjadi peningkatan hasil dibandingkan dengan yang tidak mendapat informasi dan pelatihan," kata dia.

Tatang mengatakan dalam pelaksanaannya, informasi publik terbagi menjadi tiga, yakni harus disediakan setiap saat, informasi yang diumumkan secara berkala, dan informasi serta merta.

”Secara infrastruktur keterbukaan informasi publik sudah terlaksana dengan baik, khususnya di Provinsi Riau, karena sudah ada pejabat dan anggarannya. Hanya saja terdapat PPID seperti kesulitan saat menyusun informasi publik. Sebab PPID utama berada di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), sementara informasi yang harus dihimpun bersumber dari dinas-dinas," tambahnya.

Tatang berharap dinas-dinas (organisasi perangkat daerah [OPD], red) punya publikasi sendiri agar mudah menghimpun informasi. ”Dinas ini adalah tonggak utamanya, jadi seharusnya dinas-dinas harus punya publikasi sendiri, sehingga Kominfo gampang untuk menghimpun informasinya," demikian Tatang Yudiansyah. ***

Kategori : Riau, Umum
wwwwww