Diiming-imingi Akan Dinikahi, PNS Polda Rela Serahkan Uang Rp300 Juta kepada Pria yang Mengaku Polisi

Diiming-imingi Akan Dinikahi, PNS Polda Rela Serahkan Uang Rp300 Juta kepada Pria yang Mengaku Polisi

Ilustrasi/INTERNET

Jum'at, 11 September 2020 18:04 WIB

LAMPUNG, POTRETNEWS.com — Pelarian pria benisial IR (24) yang mengaku sebagai polisi untuk melakukan penipuan, berakhir. Dia sukses mengelabui seorang PNS di Polda dan berhasil pula mendapatkan uang Rp300 juta.

Setelah mendapatkan uang yang jadi targetnya, ia kemudian kabur meninggalkan sang PNS yang berharap bisa dinikahi seorang polisi. Parah memang kelalukan IR ini.

Bagaimana ia memberikan harapan kepada korban sampai menipu korban engan uang ratusan juta Pelakunya seorang pemuda di Way Kanan, Lampung. Dia menggondol uang sebanyak Rp300 juta setelah menipu seorang pegawai negeri sipil di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

IR (24) ditangkap pada Rabu (9/9/2020), di rumahnya yang berada di Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan oleh aparat gabungan dari Polda Yogya dan Polres Lampung Utara. Satu pelaku lain yang ditangkap berinisial HR (24), warga Bandarputih, Kecamatan Kotabumi Selatan.

”Pelaku HR adalah pemilik buku tabungan yang dipinjam oleh pelaku IR,” kata Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono saat dihubungi, Jumat (11/9/2020).

Modus penipuan yang dilakukan oleh pelaku IR ini adalah mengaku sebagai anggota polisi bernama Putu Gede Caka dengan pangkat Iptu.

Dengan identitas palsu itu, IR berkenalan dan mendekati korban yang bekerja sebagai PNS di Polda Yogyakarta.

”Pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook,” kata Bambang, melansir tribunnews.com. Saat berkenalan dengan korban, pelaku IR mengaku berstatus duda dan anaknya telah meninggal dunia.

Pelaku berusaha mendekati korban dan mengajaknya menikah. Korban yang luluh dengan bujuk rayu pelaku pun bersedia menjalin hubungan asmara dan mulai intens berkomunikasi dengan pelaku.

”Setelah menjalin hubungan, pelaku meminta dipinjami uang sebanyak Rp300 juta,” kata Bambang. Namun, setelah diberikan uang sebesar Rp 300 juta pada 20 Desember 2019 lalu, pelaku menghilang dan tidak pernah menghubungi korban lagi. ***/Riau

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww