Terpidana Korupsi Dana Peternakan Sapi di Sawahlunto Sumbar Ditangkap setelah 8 Tahun Buron

Terpidana Korupsi Dana Peternakan Sapi di Sawahlunto Sumbar Ditangkap setelah 8 Tahun Buron

Gambar hanya ilustrasi/INTERNET

Rabu, 02 September 2020 14:27 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Terpidana kasus korupsi korupsi dana Peternakan Sapi Manalagi Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Sumatra Barat (Sumbar), Zafrul Zamzami alias Zafru, ditangkap personel kejaksaan tinggi (kejati) setempat.

Zafrul ditangkap tim intelijen Kejati Sumbar dan tim intelijen Kejari Sijunjung setelah menjadi buronan sejak 2012.

”Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat dan Tim Kejaksaan Negeri Sujunjung telah berhasil mengamankan dan menangkap seorang buronan perkara tindak pidana korupsi atas nama Terpidana Zafrul Zamzami alias Zafrul," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Rabu (2/9/2020), dilansir dari detikcom.

Terpidana Zafrul ditangkap di rumahnya di Padang, pada Selasa (1/9/2020). Sebelumnya terpidana Zafrul akan dieksekusi pada 2012 lalu, tetapi melarikan diri sehingga ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sumbar.

”Berkat kerja keras dan kerja sama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dapat diketahui ada permintaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baru atas nama Zafrul Zamzami ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sijunjung," ungkapnya.

Kemudian setelah dilacak ditemukan alamat baru terpidana Zafrul di Kelurhan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Oleh karenanya kemudian kejaksaan menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan (baru) Nomor : Print-558/L.3.20/Fu.1/08/2020 tanggal 12 Agustus 2020 dan Surat Bantuan Pencarian dan Penangkapan Terpidana Zafrul Zamzami alias Zafrul kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Nomor : B-992/L.3.20/Fu.1/08/2020 tanggal 12 Agustus 2020.

Sebelumnya terpidana Zafrul diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi di pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Muaro pada tahun 2007. Terpidana Zafrul dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000, subsidiair 2 bulan kurungan serta dihukum membayar Uang Pengganti sebesar Rp.2.239.797.800,- dan biaya perkara sebesar Rp.5.000.

Atas putusan tersebut terpidana Zahrul menyatakan banding dan kemudian oleh Pengadilan Tinggi Padang dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari dakwaan subsidair. Namun jaksa mengajukan kasasi dan dikabulkan, terpidana Zahrul dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000, subidiair 2 bulan kurungan.

Kasus korupsi tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,17 miliar. Penangkapan terpidana Zafrul ini menambah daftar pelaku kejahatan yang ke-61 di tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah dan yang terdiri dari kategori sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww