Dua Kepsek SMP di Inhu Diperiksa di Kejati Riau lantaran Antar Uang untuk Oknum Jaksa Pemeras

Dua Kepsek SMP di Inhu Diperiksa di Kejati Riau lantaran Antar Uang untuk Oknum Jaksa Pemeras
Senin, 24 Agustus 2020 11:28 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Dua orang Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Senin (24/8/2020).

Pemeriksaan ini masih terkait dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa Kejari Inhu. Adapun buntut dari dugaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa, sebanyak 63 orang kepsek SMP di Inhu kompak mengundurkan diri.

Terkait adanya pemeriksaan terhadap 2 orang Kepsek SMP Inhu di Kejati Riau hari ini, dibenarkan oleh Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Riau, Taufik Tanjung saat dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com .

”Iya benar, sekarang sudah di Kejati Riau. Di ruang Pidsus (Pidana Khusus) lantai 5," katanya. Ditanya kenapa hanya 2 orang dari 63 Kepsek SMP Inhu yang diperiksa, Taufik memberikan penjelasan. "Ini kan 2 orang ini yang menyerahkan uang (kepada oknum Jaksa) secara langsung," tuturnya.

Sebagaimana diberitakan, sejumlah oknum Jaksa di jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, diduga terlibat aksi pemerasan dan intimidasi terhadap 63 orang Kepsek SMP di daerah setempat. Dugaan pemerasan disebut-sebut perihal pengelolaan dana BOS. Akibat dugaan pemerasan, 63 orang Kepsek SMP itu pun kompak mengundurkan diri dari jabatannya.

Peristiwa pengunduran diri massal ini sempat membuat heboh dan menjadi sorotan. Alhasil, tim dari Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, langsung bergerak melakukan pengusutan lebih lanjut.

Sejumlah pihak terkait dipanggil untuk diklarifikasi. Di antaranya para kepsek, pihak Dinas Pendidikan Inhu, Inspektorat Pemkab Inhu, serta sejumlah Jaksa dan pegawai di Kejari Inhu. Karena menemukan adanya indikasi awal terkait dugaan pelanggaran, pengusutan ditingkatkan statusnya ke inspeksi kasus.

Hasil inspeksi kasus, mengerucut kepada 6 orang terduga oknum jaksa di Kejari Inhu. Mereka diperiksa lebih lanjut. Keterlibatan mereka atas dugaan aksi yang sudah mencoreng nama Korps Adhyaksa itu pun didalami.

Kepala Kejati (Kajati) Riau, Mia Amiati saat dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com beberapa waktu lalu menjelaskan, hasil inspeksi kasus tersebut, sudah dikirimkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

”Dalam waktu dekat, pimpinan akan menentukan jenis penjatuhan hukuman disiplinnya sesuai PP No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS," jelas Mia, Senin (3/8/2020) lalu.

Adapun yang dimaksud dengan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibeberkan Mia, adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menaati kewajiban.

Dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan, yang apabila tidak ditaati atau dilanggar, dijatuhi hukuman disiplin.

Tiga Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Tiga orang Jaksa di lingkungan Kejari Inhu akhirnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dibawa tim Kejati Riau ke Bidang Pengawasan Kejagung di Jakarta.

Adapun tiga orang yang ditetapkan tersangka dan ditahan di Kejagung itu adalah Kepala Kejari (Kajari) Inhu Hayin Suhikto, SH, MH. Lalu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ostar Al Pansri, SH dan Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti, Rionald Febri Ronaldo.

Tiga orang lainnya yang ikut dibawa untuk diperiksa, adalah Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Inhu Berman Pranata SH. Mantan Kasi Intelijen Kejari Inhu yang kini menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejari Majalengka, Bambang Dwi Saputra SH. Dan mantan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu yang kini menjabat sebagai Kasi Datun Kejari Ciamis, Andi Sunartejo SH.

Data yang dihimpun Tribunpekanbaru.com, mereka diberangkatkan pada hari Jumat (14/8/2020) sekitar pukul 12.15 WIB dari Pekanbaru dengan menggunakan maskapai Batik Air ke Jakarta.

Mereka tiba pada pukul 14.00 WIB, dan langsung dibawa ke gedung Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung. Sekitar pukul 19.00 WIB, pihak Kejati Riau menggelar ekspos di hadapan Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung.

Lalu pada pukul 20.00 WIB, dilakukan penandatangan Berita Acara (BA) serah terima, dari Bidang Pengawasan ke Bidang Pidsus Kejagung. Pada pukul 21.00 WIB, tiga orang oknum jaksa yang terdiri dari Hayin, Ostar dan Rionald ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kejari Inhu.

Untuk ketiga oknum jaksa sebagai tersangka itu dijerat dalam Pasal 5, 11, 12 huruf e Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ketiganya kini mendekam dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan. Sedangkan 3 orang jaksa lainnya, berstatus saksi.

Masih terkait kasus ini, tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata juga turun tangan. KPK memeriksa 63 Kepsek SMP di Inhu tersebut. Konteks pemeriksaan yang dilakukan, masih seputar masalah dugaan pemerasan yang dialami para Kepsek SMP itu. Tim KPK kabarnya juga melakukan penyitaan barang bukti, berupa kloning handphone milik 2 Kepsek, dan tas untuk membawa uang kepada oknum jaksa. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi Tribun lewat pesan WhatsApp perihal pemeriksaan itu, tidak membalas. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww