Dua Saudara Kandung Mengaku Jadi Korban Penipuan Investasi Proyek Singkong di Kawasan Garudasakti Kampar

Dua Saudara Kandung Mengaku Jadi Korban Penipuan Investasi Proyek Singkong di Kawasan Garudasakti Kampar

Ilustrasi/INTERNET

Selasa, 28 Juli 2020 20:25 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Terkesan senyap, ternyata kasus dugaan penipuan PT Sumatera Tani Mandiri (STM) terkait investasi tanaman singkong dan aren kembali bergulir.

Kali ini, Mario Andrew Laudy Maringka melaporkan Direktur Utama STM M Yusuf Hasyim ke Mapolda Riau dengan Laporan Polisi Nomor: LP/279/VII/2020/SPKT/Riau tertanggal 17 Juli 2020 atas kasus tersebut.

Ody, sapaan Mario Andrew Laudy Maringka, mengaku telah menjadi korban penipuan investasi tanaman Singkong di kawasan lahan Garudasakti, Kabupaten Kampar, Riau sejak Januari 2019. Tidak hanya dirinya, saudara kandungnya juga menjadi korban penipuan investasi tersebut.

”Untuk tanaman singkong ini saya dan kakak saya telah menginvestasikan dana sekitar Rp40 juta. Dia (Yusuf Hasyim) menjanjikan dalam sembilan bulan tanaman singkong ini akan membuahkan hasil," tutur Ody pada Selasa (28/7/2020).

Bahkan, Ody mengaku telah menginvestasikan sebesar Rp 60 juta untuk tanaman Aren pada bulan Maret 2019. Dirinya dijanjikan keuntungan setelah enam bulan masa tanam. ”Untuk tanaman Aren ini PT STM menjanjikan akan memberikan sertifikat hak milik kepada investor," terang Ody, dilansir dari tribunnews.com.

Namun, kesepakatan yang dijanjikan tidak terwujud hingga penghujung tahun 2019. "Mereka selalu beralasan kendala-kendala di lapangan. Bahkan mereka beralasan menunggu dana pinjaman KUR dari BLU P2H," tambah Ody.

Ody mengatakan sampai awal tahun 2020 dia masih berpikir positif terhadap PT STM. Dia tersadar telah menjadi korban penipuan setelah mengetahui adanya kasus penipuan serupa di lahan Sorek, Kabupaten Pelalawan Riau. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Kampar, Pelalawan, Hukrim
wwwwww