KPU Kuansing Coklit Door-to-Door Data Pemilih Pilkada 2020

KPU Kuansing Coklit <i>Door-to-Door</i> Data Pemilih Pilkada 2020

KPU Kuansing Irwan Yuhendi.

Rabu, 22 Juli 2020 11:23 WIB
Kasmalinda

TELUKKANTAN, POTRETNEWS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau menyatakan siap melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2020 di tengah pandemo Covid-19.

Menurut Ketua KPU Kuansing Irwan Yuhendi menyebut, motode coklit tetap sama seperti pilkada sebelumnya, yakni petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) melakukan coklit dengan menmui pemilih secara langsung satu per satu.

Proses coklit dimulai 15 Juli sampai 13 Agustus dan dilaksanakan dengan menerapkan protocol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

”Dilakukan door-to-door. Tahapan pencocokan dan penelitian tersebut sebagian besar sudah berjalan di 15 kecamatan,” ujarnya menjawab potretnews.com, Selasa (21/7/2020).

Ketentuan prosedur coklit duatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Irwan Yuhendi menyebut, bahwa proses coklit telah dimulai dan saat ini tahapan yang sedang berlangsung adalah pemutakhiran. Menurut dia, terdapat 12 tahapan untuk sampai pada tahapan daftar pemilih tetap (DPT).

Diuraikan lebih jauh, setelah coklit beres, maka tahapan selanjutnya adalah penyusunan daftar prmilih hasil pemutakhiran oleh panitia pemungutan suara (PPS) yang waktunya 7—29 Agustus. Kemudian dilanjutkan dengan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat desa/kelurahan dan penyampaiannya beserta daftar pemilih hasil pemutakhiran ke PPK pada 30 Agustus—1 September.

Selanjutnya, kata Irwan Yuhendi lagi, pada 2—4 September melakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kecamatan dan penyampaiannya kepada KPU kabupaten/ kota.

Setelah tuntas, dilanjutkan tahapan berikutnya yaitu rekaputulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kabupaten/kota untuk di tetapkan sebagai DPS yang jadwalnya pada 5—14 September 2020.

Kemudian, ucap dia, pada 15—16 September tahapannya adalah rekapitulasi DPS tingkat provinsi, dan 14—18 September penyampaian DPS oleh KPU kabupaten/kota kepada PPS melalui PPK.

Lalu, pada 19—28 September dilakukan pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS, dilanjutkan perbaikan DPS oleh KPPS pada 29 September—3 Oktober, dan pada 4—6 Oktober tahapannya adalah rekapitulasi dan penyampaian DPS hasil perbaikan kepada PPK.

”Kemudian rekapitulasi dari hasil perbaikan tingkat kecamatan kepada KPU dijadwalkan pada tanggal 7 hingga 9 Oktober. Baru setelah itu ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT),” pungkas Irwan Yuhendi. ***

Kategori : Kuansing, Politik
wwwwww