DPRD Bengkalis Minta Operasional PT PCR Ditutup Sementara

DPRD Bengkalis Minta Operasional PT PCR Ditutup Sementara

Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis Rapat Kerja dengan DLH, Senin (6/7/2020).

Selasa, 07 Juli 2020 21:42 WIB
Junaidi

BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis kembali mengundang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan rapat kerja hasil sampel limbah PT PCR (Permata Citra Rangau) yang diambil pada bulan Juni 2020 lalu, pada Senin (6/7/2020).

Rapat dipimpin Ketua Komisi II Ruby Handoko dan dihadiri oleh Wakil Ketua Askori, Sekretaris Zamzami Harun serta anggota dewan masing-masing; Rianto, Adihan, Fery Situmeang, Laurensius Tampubolon, H Mawardi, Susianto SR, Giyatno, dan Septian Nugraha.

DLH bersama anggota Komisi II telah mengambil sampel limbah PT PCR sesuai SOP dan langsung dibawa ke UPT Laboratorium PUPR Provinsi Riau untuk diuji. Setelah hasil keluar ternyata ada 2 parameter yang melebihi baku mutu yang telah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI nomor 05 Tahun 2014 tentang baku mutu air limbah. Dua parameter yang dimaksud yaitu BOD (Biological Oxygen Demand) dan COD (Chemical Oxygen Demand).

Dari Hasil uji didapat BOD sebanyak 181,2 mg dari baku mutu 100 mg/liter dan COD sebanyak 785,9 mg/liter dari baku mutu 350 mg/liter.

Kelebihan 2 paramater tersebut akan membahayakan bagi lingkungan sekitar, karena apabila kadar BOD semakin tinggi pada limbah namun tetap dilakukan pengaliran ke sungai, maka biota air akan mati karena asupan oksigen pada sungai akan diserap sepenuhnya oleh bakteri-bakteri yang ada untuk melarutkan bahan-bahan organik.

Begitupun COD, semakin tinggi kadarnya selain menyebabkan kematian pada biota air, COD dapat menyebabkan berbagai penyakit bagi manusia diantaranya penyakit kulit.

Karena itu, Ketua Komisi II Ruby Handoko meminta kepada DLH untuk tidak membiarkan kejadian ini berlarut-larut sebelum semakin membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar.

”DLH harus segera menindaklanjuti hasil uji sampel tersebut, karena ini yang ditunggu-tunggu oleh publik dan masyarakat sekitar perusahaan,” tambah Ruby Handoko yang akrab disapa Akok ini.

Setelah melakukan diskusi panjang, Komisi II kemudian meminta kepada DLH untuk memerintahkan perusahaan melakukan perbaikan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) dalam waktu yang ditentukan dan selama waktu pembenahan tersebut operasional perusahaan untuk sementara, dihentikan.

Karena melihat track record PT. PCR, ternyata sebelumnya perusahaan sudah pernah dihentikan pengoperasiannya akibat permasalahan yang sama. Karena itu, Komisi II menilai sanksi tersebut pantas diberikan kepada perusahaan. ***

wwwwww