Klaim Kantongi Calon Tersangka Kasus Tipikor BBM Dinas PUPR, Kejari Pelalawan Tunggu Laporan Perhitungan Kerugian

Klaim Kantongi Calon Tersangka Kasus Tipikor BBM Dinas PUPR, Kejari Pelalawan Tunggu Laporan Perhitungan Kerugian
Senin, 15 Juni 2020 16:09 WIB

PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan Riau terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bahan bakar minyak (BBM).

Kasus yang diselidiki terjadi di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) tahun anggaran 2015 dan 2016 yang telah masuk ke tahap penyidikan sejak beberapa bulan lalu.

Saat ini tim penyidik Kejari Pelalawan masih menunggu Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (LHPKN) yang dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan yang sedang berjalan.

Jika perhitungan itu sudah diterbitkan ahli, kejaksaan akan memastikan oknum-oknum yang diduga bertanggung jawab atas perkara ini. Tentu akan diikuti dengan penetapan tersangka dari pihak-pihak yang terkait.

”Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan keluar. Kalau calonnya (tersangka) sudah kita kantongi. Ini akan semakin menguatkan nantinya," beber Kepala Kejari pelalawan, Nophy Tennophero Suoth SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Andre Antonius SH, Senin (15/6/2020), seperti dilansir tribunpekanbaru.com.

Andre menyebutkan, tim penyidik sampai saat ini masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi. Untuk melengkapi keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sebanyak 20 lebih saksi telah diperiksa dalam perkara ini. Mulai dari para pejabat Dinas PUPR, operator alat berat, sopir dumtruk, hingga pihak ketiga seperti pengelola SPBU.

Selain menggunakan perhitungan dari akademisi, jaksa juga meminta keterangan dari saksi ahli pidana dalam menguatkan dugaan korupsi di tubuh Dinas PUPR.

Total anggaran yang digunakan dalam pengadaan BBM itu yakni Rp 4 miliar pada tahun 2015 dan Rp 4,7 miliar tahun 2016. "Kita akan kebut terus sesuai petunjuk pimpinan. Bersama teman-teman penyidik, serangkaian pemeriksaan terus berlanjut," ujar Andre.

Seperti diketahui, penyidikan dilaksanakan berdasarkan Surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Nophy Tennophero South SH MH pada tanggal 15 Oktober 2019 lalu.

Penyidikan perkara telah didahului dengan hasil penyelidikan oleh tim yang dibentuk kejaksaan. Penegak hukum mencium adanya tipikor dalam pengadaan BBM yang dipakai oleh seluruh alat berat dan mobil dumptruk milik Dinas PUPR.

Anggaran yang diperuntukkan untuk pembelian BBM alat berat dan dump truk total Rp8,7 miliar dengan rincian tahun 2015 senilai Rp4 miliar dan tahun 2016 Rp 4,7 miliar.

Dalam pelaksanaannya, pejabat yang bersangkutan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran semuanya dengan menggunakan bukti pembelian BBM dari SPBU.

Dari hasil pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa bukti pembelian BBM dari SPBU tersebut ternyata tidak benar. Sebab pihak SPBU tidak pernah mengajukan permohonan pembayara maupun menerima pembayaran, seperti yang tercantum dalam bukti-bukti pembelian BBM tersebut. Artinya ada SPJ fiktif yang dilampirkan oleh oknum-oknum dalam pengelolaan anggaran BBM ini. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pelalawan, Hukrim
wwwwww