Home > Berita > Rohul

PTPN V Laporkan Ibu 3 Anak di Rohul atas Dugaan Pencurian Tiga Tandan Buah Sawit Seharga Rp76.500

PTPN V Laporkan Ibu 3 Anak di Rohul atas Dugaan Pencurian Tiga Tandan Buah Sawit Seharga Rp76.500

Ibu tiga anak yang dilaporkan pihak PTPN V ke polisi atas dugaan pencurian tiga tandan buah sawit/KOMPAS.com

Rabu, 03 Juni 2020 08:16 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Perseroan perkebunan milik negara di Riau, PTPN V, melaporkan seorang ibu muda di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) atas dugaan pencurian buah sawit.

Wanita berinisial RMS berusia 31 tahun itu harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga mencuri sawit milik PTPN V di Kebun Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Rohul.

Paur Humas Polres Rohul Ipda Ferry Fadly mengatakan, pelaku tertangkap tangan mencuri buah sawit oleh petugas sekuriti perusahaan pada Sabtu (30/5/2020).

”Pelaku diamankan dengan barang bukti tiga tandan buah sawit dan satu buah egrek tangkai kayu yang digunakan untuk mengambil buah sawit," kata Ferry melalui keterangan tertulis, Selasa (2/6/2020).

Ia menjelaskan, awalnya petugas sekuriti perusahaan BUMN itu melakukan patroli di areal perkebunan kelapa sawit PTPN V Sei Rokan. Sesampainya di Afdeling V Blok Z-15, petugas melihat tiga orang wanita tak dikenal membawa sebuah egrek tangkai kayu.

”Saksi kemudian melakukan pengintaian, ternyata benar ketiga wanita tersebut mengambil buah sawit perusahaan," kata Ferry, seperti dilansir kompas.com.

Melihat aksi pencurian itu, lanjut dia, petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang yang diduga pelaku. Pelaku yang diamankan, yakni RMS, tukang langsir.

Sementara itu, dua orang temannya kabur. Atas kejadian tersebut, salah satu perwakilan karyawan perusahaan, Arison Simbolon (42), melaporkan kasus itu ke Polsek Tandun. Dalam kasus itu, perusahaan milik negara itu mengalami kerugian tiga tandan buah sawit senilai Rp76.500.

Ferry menyebutkan, sebelum laporan diterima dari pihak perusahaan, penyidik sudah melakukan upaya mediasi antara pihak pelapor dan terlapor. "Pihak pelapor tidak dapat memutuskan karena yang dapat memutuskan adalah Direksi PTPN V Pekanbaru," sebut Ferry.

Kasus tersebut tetap diproses secara hukum. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan terduga pelaku. Berdasarkan keterangannya, RMS mengakui telah mencuri tandan buah sawit PTPN V bersama tiga orang temannya.

Kepada polisi, Richa mengaku terpaksa mencuri tandan buah sawit untuk membeli beras. Sebab, beras untuk makan tiga orang anaknya yang masih kecil sudah habis.

”Itu kan alasan pelaku (mencuri). Dilihat dari alat yang digunakannya berupa egrek, berarti sudah ada persiapan dan rencana yang matang dari pelaku. Pelaku tertangkap tangan melakukan pencurian tersebut baru tiga tandan buah sawit,” ucap Ferry.

Dia menambahkan, setelah diperiksa, pelaku saat itu tidak ditahan dan diarahkan untuk pulang. ”Jadi, hari ini berkasnya kita dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasirpengaraian,” pungkas Ferry. ***

Editor:
A Roni

Kategori : Rohul, Hukrim
wwwwww