Home > Berita > Inhil

Bupati: Inhil belum Akan Usulkan PSBB

Sabtu, 09 Mei 2020 15:42 WIB
Redaksi
bupati-inhil-belum-akan-usulkan-psbbBupati Inhil selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, HM Wardan memimpin rapat di rumah dinas bupati.

TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com — Beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Riau berencana mengusulkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB kepada Menteri Kesehatan.

Terkait hal itu, Bupati Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan mengeluarkan pernyataan. Menurut dia, daerah yang dipimpinnya dalam waktu dekat belum akan mengusulkan pemberlakuan PSBB.

Wardan mengakui saat ini jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Inhil mengalami peningkatan hingga 7 orang. Namun kalau untuk mengajukan PSBB, Kabupaten Inhil dianggap masih belum memenuhi kriteria sebagaimana yang diatur dalam peraturan pemerintah dan Peraturan Menteri Kesehatan.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bupati, salah satu kriteria pengajuan usulan PSBB harus daerah dengan transmisi lokal atau zona merah dan di daerah tersebut telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.

”Sementara, pasien positif Covid-19 kita ketahui semuanya tertular dari luar Inhil dan sampai saat ini belum ada penularan oleh pasien positif terhadap kontak erat setelah dilakukan uji SWAB,” ucap bupati selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil dalam rapat evaluasi di kediaman dinas bupati, di Tembilahan, Jumat (8/5/2020).

Lebih lanjut, bupati menjelaskan, pada prinsipnya Kabupaten Inhil telah menerapkan kebijakan yang hampir menyerupai PSBB, seperti halnya peliburan sekolah, pembatasan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, baik kegiatan keagamaan maupun sosial lainnya.

”Kebijakan bahkan sejak awal sudah kita ambil. Mulai dari imbauan terkait jangan berkerumun atau menimbulkan keramaian, libur sekolah hingga pembatasan jumlah penumpang dalam moda transportasi umum,” beber bupati.

Wardan menyatakan, keputusan Pemerintah Kabupaten Inhil bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil untuk tidak mengajukan usulan pemberlakuan PSBB saat ini, telah melalui kajian yang matang. Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan jika nantinya PSBB akan diberlakukan.

”Semua tergantung kondisi perkembangan Covid-19 di Kabupaten Inhil. Kalau memang setelah melalui proses kajian, Inhil memenuhi kriteria PSBB, maka langkah itu akan kita ambil dengan pengajuan usulan ke Kemenkes,” tandasnya.

Bupati memastikan, dilihat dari aspek keuangan dan infrastruktur, Kabupaten Inhil sudah cukup siap dengan skenario penanganan Covid-19 melalui pemberlakuan PSBB.

”Persediaan anggaran penanganan Covid sudah ada hasil rekofusing tahap pertama. Infrastruktur seperti ruang isolasi tambahan khusus pasien Covid-19 juga segera difungsikan. Saat ini, TPU khusus jenazah pasien Covid-19 tengah dibangun. Artinya, secara umum kita sudah siap,” pungkas bupati.

Dalam rapat evaluasi kala itu, turut hadir Ketua PKK kabupaten Indragiri Hilir, para Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil; yakni Wakil Bupati Inhil, Kapolres Inhil, Dandim 0314/Inhil, Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Ketua DPRD Inhil, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil serta beberapa unsur Gugus Tugas dan tim medis. (adv/diskominfops inhil)

Kategori : Inhil, Pemerintahan
wwwwww