Home > Berita > Inhil

Bupati Inhil Minta RT/RW Lebih Cermat Saat Validasi Data Bansos Covid-19, Jangan sampai Ada yang Tidak Terima

Bupati Inhil Minta RT/RW Lebih Cermat Saat Validasi Data Bansos Covid-19, Jangan sampai Ada yang Tidak Terima

Bupati Inhil HM Wardan saat memberi keterangan pers terkait Covid-19.

Sabtu, 02 Mei 2020 13:23 WIB
Redaksi

TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com — Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Riau, HM Wardan meminta ketua RT/RW lebih cermat saat melakukan validasi data bantuan sosial Covid-19.

Mereka diingatkan agar jangan sampai ada masyarakat yang membutuhkan tidak menerima bantuan sosial saat dikucurkan.

”Proses pendataan harus bottom-up. Kuncinya ada di level RT/RW. RT/RW berperan mendata warganya yang benar-benar masuk kriteria penerima bantuan sosial," tutur bupati, Jumat (1/5/2020) melalui keterangan tertulis.

Dijelaskan oleh Wardan, penerima bantuan sosial Covid-19, terbagi atas kategori penerima masyarakat kurang mampu dan masyarakat terdampak Covid-19. Masing-masing kategori atau jenis bantuan ini memiliki kriteria yang berbeda.

”Satu sama lain tidak bisa ditujukan untuk satu Kepala Keluarga yang sama. Mana yang masuk ke masyarakat kurang mampu dan mana yang terdampak itu dipisahkan,” kata bupati.

Kemudian, imbuhnya, penerima bantuan sosial untuk masyarakat kurang mampu akan diakomodir dalam Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Nontunai oleh pemerintah.

”Sementara untuk calon penerima kategori terdampak juga di-cover oleh anggaran pemerintah, yang mana setelah proses verifikasi yang bersangkutan dinyatakan tidak menerima bantuan dari program untuk masyarakat kurang mampu,” ucap bupati.

Validasi data calon penerima bantuan sosial, dikatakan bupati akan dilakukan berlapis, mulai dari tingkat RT/RW, lurah, camat hingga Gugus Tugas Kabupaten bahkan kementerian.

”Setelah selesai pendataan di tingkat RT/RW, pihak Kelurahan dan Kecamatan seyogyanya membentuk tim untuk memvalidasi data. Melihat kesesuaian laporan RT/RW dengan kondisi riil calon penerima bansos. Begitu juga pada tingkat Gugus Tugas," tutur bupati.

Jika dalam prosesnya, masih terdapat masyarakat yang berhak menerima namun tidak masuk dalam pendataan di tingkat RT/RW. Maka, masyarakat dapat melaporkan diri, baik pada tingkat Kelurahan maupun Kecamatan bahkan Gugus Tugas.

”Nanti tim lurah dan camat akan melakukan survei kepada yang bersangkutan. Jika benar layak, maka akan dimasukkan dalam pendataan. Jika laporan disampaikan kepada Gugus Tugas, nanti juga akan dilakukan verifikasi melalui aplikasi bahkan terjun langsung melihat kondisi yang bersangkutan,” papar Wardan.

Bupati berharap, penyaluran bantuan sosial, mulai dari proses pendataan sampai bantuan dikucurkan dapat berjalan lancar tanpa adanya kekisruhan di kalangan masyarakat.

”Kami sangat berhati-hati dengan hal ini. Proses verifikasi dilakukan berulang-ulang pada setiap level pemerintahan. Semoga penyaluran bantuan berlangsung lancar hingga selesai. Pihak gugus tugas juga senantiasa membuka diri terhadap masyarakat,” demikian HM Wardan. (adv/diskominfops inhil)

Kategori : Inhil, Pemerintahan
wwwwww