Home > Berita > Rohul

Dugaan Kredit Fiktif di Bank Riau Kepri Capem Dalu-Dalu Rokan Hulu Tahun 2010-2014 Kembali Diusut Kejaksaan

Dugaan Kredit Fiktif di Bank Riau Kepri Capem Dalu-Dalu Rokan Hulu Tahun 2010-2014 Kembali Diusut Kejaksaan

Gedung Bank Riau Kepri di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. (ILUSTRASI/INTERNET)

Rabu, 22 April 2020 19:27 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Dugaan korupsi di Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pembantu (Capem) Dalu-Dalu, Rokan Hulu (Rohul) saat ini tengah diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Adapun dugaan korupsi yang sedang diusut oleh jaksa dari bidang pidana khusus (Pidsus) ini, terkait dugaan kredit fiktif tahun 2010-2014.

Pengusutan perkara ini, merupakan kelanjutan dari perkara yang pernah diusut sebelumnya, yang menjerat Ardinol Amir, mantan Kepala Capem Bank Riau Kepri Dalu-Dalu.

Selain Ardinol, tiga orang lainnya yang merupakan bawahannya yang menjabat analisis kredit, juga ikut terlibat. Mereka adalah Zaiful Yusri, Syafrizal dan Heri Aulia. Perbuatan keempatnya diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp32,4 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan saat dikonfirmasi, membenarkan adanya pengusutan kembali tersebut.

”Perkaranya masih tahap penyelidikan,” ujar Muspidauan, Rabu (22/4/2020), dilansir dari tribunnews.com. Saat ditanyai bagaimana kronologis perkara, Muspidauan belum bersedia menyampaikan secara rinci.

Karena menurut Muspidauan, perkara tersebut masih dalam tahap pengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket). Di antaranya dengan mengundang sejumlah pihak untuk diklarifikasi.

Dia menuturkan, beberapa orang sudah ada yang diklarifikasi atau dimintai keterangan oleh Jaksa. Untuk perkara yang diusut kali ini, disebut-sebut terkait proses dan pembuatan cessie atau pengalihan piutang yang disinyalir tidak sesuai prosedur di Bank Riau Kepri Capem Dalu-Dalu tersebut.

Hal tersebut dikarenakan proses kredit seorang warga yang bernama Nogleng diduga fiktif, sehingga cessie tersebut juga diduga fiktif.

Kredit fiktif tersebut terbongkar setelah besarnya kemacetan pembayaran kredit di bank tersebut yang diduga mencapai Rp150 milliar lebih, sehingga dilakukan penelusuran dan audit internal.

Akibat dari adanya kredit fiktif tersebut, Ardinol Amir selaku Pimpinan Capem Bank Riau Kepri Dalu-Dalu saat itu, sempat dimutasi ke salah satu Capem di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Dari hasil penelusuran dan audit internal terhadap debitur yang kreditnya bermasalah di bank tersebut, jajaran direksi telah mengambil suatu kebijakan untuk melakukan pembuatan cessie kepada Nogleng selaku debitur dan juga merupakan salah satu key person dari beberapa debitur. Yakni, diduga debitur fiktif. Pembuatan cessie itu bertujuan untuk penyelamatan dana pinjaman kredit terhadap kredit fiktif tersebut.

Untuk pembuatan cessie tersebut, direksi telah mengeluarkan Nota Dinas Nomor 32/PP.01/PKB/ND/2016 dengan perihal Tim Pembuatan Cessie kepada Saudara Nogleng terkait kredit di Capem Dalu-Dalu, dan ditandatangani Irvandi Gustari selaku Direktur Utama dan Denny M Akbar selaku Direktur Operasional.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, sejumlah pihak dari internal BRK telah diklarifikasi terkait pengusutan kembali dugaan korupsi di bank yang merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) itu. Salah satunya adalah Dadang Wahyudi.

Kepala Capem BRK Dalu-Dalu itu diklarifikasi pada Selasa (21/4/2020) kemarin bersama seorang karyawati BRK, Sri Warsiati. Keduanya dimintai keterangan dengan didampingi Ashadi selaku Legal BRK. ***

Editor:
A Roni

Kategori : Rohul, Hukrim
wwwwww