Sinkronkan dengan SE Mendagri, Bupati Bengkalis Terbitkan SK Baru Gugus Tugas Percepatan Covid-19

Sinkronkan dengan SE Mendagri, Bupati Bengkalis Terbitkan SK Baru Gugus Tugas Percepatan Covid-19

Pelaksana Harian Bupati Bengkalis H Bustami HY.

Jum'at, 10 April 2020 18:47 WIB
Muhammad Syahlizan
BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Untuk menyinkronkan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 440/2622/SJ, Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis H Bustami HY menerbitkan surat keputusan (SK) baru tentang Susunan Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah ini. SK dimaksud adalah SK Nomor 145/KPTS/IV/2020 tentang Pembentukan Susunan Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Bengkalis.

SK tersebut ditetapkan Plh Bupati Bengkalis H Bustami HY pada 3 April 2020. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkalis yang juga termasuk dalam tim inti penyusunan SK dimaksud, H Tajul Mudarris, Jumat (10/4/2020) membenarkan ada SK dimaksud.

”Betul,” ujar Tajul, yang dalam SK Nomor: 145/KPTS/IV/2020 tersebut sebagai Koordinator Sekretariat Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkalis.

Ditambahkan Tajul, sebagaimana juga diktum keempat SK tersebut, maka SK Nomor 123/KPS/III/2020, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun SK Nomor 123/KPS/III/2020 dimaksud tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kabupaten Bengkalis Tahun 2020.

Plh Bupati Bengkalis H Bustami HY dalam SK tersebut menjelaskan, SK Nomor: 145/KPTS/IV/2020 diterbitkan di antaranya sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah.

”Maka Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 123/KPTS/III/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kabupaten Bengkalis Tahun 2020, perlu diganti,” tulis H Bustami HY dalam SK Nomor: 145/KPTS/IV/2020 tersebut. ***

wwwwww