Home > Berita > Siak

Karena Sisa Pembakaran Sampah Batang Nanas, Seorang Petani di Sungaiapit Masuk Penjara

Karena Sisa Pembakaran Sampah Batang Nanas, Seorang Petani di Sungaiapit Masuk Penjara

Tersangka dihadirkan saat jumpa pers di halaman Mapolres Siak, Selasa (10/3/2020).

Selasa, 10 Maret 2020 21:16 WIB

SIAK, POTRETNEWS.com — Berharap mendapat uang lumayan dari hasil penjualan nanas, seorang pria berumur setengah abad lebih di Kabupaten Siak, Provinsi Riau malah masuk penjara.

Penyebabnya karena lahan kebun nanas seluas 2 hektar miliknya terbakar. Lantas, pria berinisial TA itu diamankan pihak kepolisian.

Satu-satunya harapan pria 53 tahun itu tinggal majelis hakim di Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura. Sebab, warga Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak itu bakal bergulat dengan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang disangkakan polisi setempat terhadap dirinya.

Mendengar Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya membacakan bunyi pasal tersebut di hadapannya, pria itu sempat meneteskan air mata.

Sebab, sesuai dengan pasal dan UU tadi, ancaman hukuman paling singkat yang akan dirasakannya 3 tahun dan paling lama 10 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp3 miliar. ”Pelaku mengumpulkan batang nanas yang sudah ditebas lalu membakarnya di atas tanah 1x1 meter. Gara-gara itulah awalnya kebun nanas seluas 2 hektar miliknya di Kampung Tanjungkuras, Kacamatan Sungaiapit, hangus terbakar. Kejadiannya pada 3 Maret lalu," kata Doddy saat jumpa pers di halaman Mapolres Siak, Selasa (10/3/2020).

Pengakuan TA, setelah membakar tumpukan batang nenas, sebelum pulang ke rumah dia sempat menyiram tumpukan itu dengan air. Dikiranya api sudah padam dan tidak akan melalap semua lahannya. Tapi nyatanya, kira-kira pukul 23:00 WIB malam harinya, semua nanas di atas lahan itu sudah hangus diamuk si jago merah.

”Dia tidak tahu bahwa lahan yang dipinjamnya untuk menanam nanas itu bergambut,” ucap Doddy.

Menurut kapolres, kebakaran lahan itu diketahui pihaknya dari aplikasi Lancang Kuning, yang mendeteksi terdapat titik panas atau hotspot di lokasi itu.

Petugas piket di Posko Karhutla Polres Siak pun memberitahukan kejadian itu ke Polsek Sungaiapit. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan intensif, menurut Doddy, apa yang dilakukan tersangka memenuhi unsur pidana.

”Untuk penanganan karhutla, Polres Siak sangat komitmen. Tidak tebang pilih. Siapa pun pelakunya jika terbukti akan kita ditangkap dan diproses,” tandas Doddy. ***

Kategori : Siak, Hukrim
wwwwww