Selalu Mangkir, Plt Bupati Bengkalis Jadi DPO Polda Riau

Selalu Mangkir, Plt Bupati Bengkalis Jadi DPO Polda Riau

Ilustrasi. (INTERNET)

Kamis, 05 Maret 2020 14:10 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Sudah tiga kali mangkir dari panggilan, Polda Riau akhirnya menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis, Muhammad.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto. Surat penetapan dikeluarkan dari Polda Riau pada Senin (2/3/2020) lalu.

”Sudah dikeluarkan surat DPO-nya sejak empat hari lalu. Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaanya tolong diberitahu kepada kami," kata dia, Kamis (5/3/2020) siang.

Terpisah Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto saat dikonfirmasi juga menyampaikan hal senada. Dikeluarkannya surat DPO terhadap Muhammad karena Plt Bupati Bengkalis itu tidak kooperatif menjalani proses hukum yang sedang berjalan, dan saat ini polda akan membawa paksa Muhammad untuk dilakukan pemeriksaan.

”Sudah keluar surat DPO-nya, karena yang bersangkutan tidak kooperatif. Kita akan membawa (Muhammad) untuk diperiksa," ucap Fibri.

Untuk diketahui, penyidikan Ditreskrimsus Polda Riau telah melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Muhammad sebanyak tiga kali sejak dia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi senilai Rp3,4 miliar di Indragiri Hilir. Namun Muhammad tidak mengindahkan penggilan penyidik.

Tidak berapa lama, ternyata diam-diam Muhammad mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, karena Muhammad menilai Polda Riau tidak memiliki cukup bukti dalam penetapan tersangka terhadap dirinya.

Gugatan itu diketahui dari sistem informasi penelusuran perkara di Pengadilan Negri Pekanbaru, dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2020/PNPBr. Gugatan diajukan melalui empat kuasa hukum Muhammad.

Di dalam petitum permohonan praperadilan sebagaimana tertera pada situs resmi Pengadilan Negeri Pekanbaru, Muhammad menuliskan bahwa, Polda Riau tidak memiliki bukti kuat menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Dia menyebut alasan yang disampaikan sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebelum Muhammad jadi tersangka, perkara ini sudah menyeret tiga pesakitan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada pertengahan 2019 menjatuhkan vonis tiga terdakwa dugaan korupsi pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Ketiga terdakwa adalah Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Edi Mufti BE, dan konsultan pengawas proyek, Syahrizal Taher. Hakim menyebut, ketiganya merugikan negara Rp2,6 miliar lebih.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Sabar Stevanus P Simalongo, dan Edi Mufti dengan penjara selama 5 tahun. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Sabar Stefanus P Simalongo dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp35 juta yang sudah dititipkan ke kejaksaan. Sementara, Syafrizal Taher divonis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Pengadaan pipa transmisi merupakan proyek dari Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau. Ketika itu, 2013, Muhammad bertindak selaku kuasa pengguna anggaran karena jabatan yang disandangnya yakni kepala bidang. ***

Berita ini telah terbit di goriau.com dengan judul ”Sempat Hadiri Rapat RDTR Sebagai Plt Bupati Bengkalis, Kini Muhamad Masuk Daftar Pencarian Orang”

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Bengkalis, Hukrim
wwwwww