Home > Berita > Riau

Dari 9 Daerah Ikut Pilkada 2020 di Riau, Calon Perseorangan Hanya Ada di Kabupaten Indragiri Hulu

Dari 9 Daerah Ikut Pilkada 2020 di Riau, Calon Perseorangan Hanya Ada di Kabupaten Indragiri Hulu

Ilustrasi. (INTERNET)

Kamis, 27 Februari 2020 17:37 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Sebanyak 9 kabupaten/kota di Provinsi Riau mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak tahun 2020.

Dari sejumlah bakal calon yang mendaftar di jalur perseorangan, hanya di Kabupaten Indragiri Hulu saja yang dipastikan ada calon dari jalur ini (nonpartai).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyebutkan hanya ada dua pasangan calon perseorangan dari 10 peminat yang memenuhi syarat dukungan minimal untuk maju para pilkada, lewat jalur nonpartai di wilayah setempat.

”Dua pasangan calon bupati tersebut berasal dari Indragiri Hulu (Inhu)," kata Ketua KPU Riau Ilham M Yasir di Pekanbaru, Kamis. Dikatakan Ilham M Yasir, kedua pasangan asal Inhu itu mendapatkan statusnya pada saat penyerahan dukungan minimal ke KPU diterima dan dinyatakan lulus.

Ilham M Yasir mengatakan, dari sembilan kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada 2020, hanya Kabupaten Inhu saja yang memenuhi syarat pencalonan perseorangan. "Hanya di Inhu yang statusnya pada saat penyerahan dukungan minimal diterima," kata Ilham.

Pendaftaran calon bupati/wakil bupati pada sembilan wilayah yang ikut Pilkada serentak di Provinsi Riau dibuka 19-23 Februari 2020, dan semua kabupaten melakukan konsultasi.

”Kalau yang datang awalnya untuk konsultasi ke KPU ada 10 pasangan calon, dari sembilan kabupaten/kota penyelenggara pilkada 2020," katanya.

Calon yang datang konsultasi di antaranya dari Kabupaten Siak, Kuantan Singingi, Meranti, Bengkalis, Kota Dumai, Inhu, Rokan Hulu, Rokan Hilir, dan Kabupaten Pelalawan.

Namun seiring waktu hingga batas penyerahan syarat dukungan minimal pada 23 Februari 2020, tidak ada calon perseorangan yang mendaftar, hanya dua pasangan calon yakni dari Kabupaten Inhu.

”Dengan demikian untuk calon perseorangan dari delapan kabupaten/kota selain Inhu, KPU memberi status batal menyerahkan," kata Ilham M Yasir.

Selanjutnya, tahapan yang akan dilakukan KPU 24 Februari hingga 22 Maret 2020, bagi calon perseorangan adalah proses verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan.

Dua pasangan calon yang syarat dukungannya akan diverifikasi adalah, calon bupati/wakil bupati Inhu Rezita Meylani/Junaidi Rachmat dan Nurhadi/Kapten TNI Purnawirawan Tom Sutianto. ***

Berita ini telah terbit di antaranews.com dengan judul ”Hanya dua calon perseorangan yang lolos di Pilkada Riau”

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Politik
wwwwww