Home > Berita > Rohul

Sakit Hati Cinta Diputus, Pria 20 Tahun di Rokan Hulu Sebar Video Vulgar Mantan Pacar

Sakit Hati Cinta Diputus, Pria 20 Tahun di Rokan Hulu Sebar Video Vulgar Mantan Pacar

Ilustrasi. (INTERNET)

Minggu, 09 Februari 2020 11:05 WIB

ROKAN HULU, POTRETNEWS.com — Seorang pemuda berinisial FE (20) di Rokan Hulu (Rohul), Riau, harus berurusan dengan polisi, setelah diduga menyebarkan video vulgar mantan kekasihnya ke media sosial Facebook.

Ini dilakukan lantaran pelaku sakit hati pada mantan kekasihnya berinisial MS, yang telah memutuskan hubungan percintaan.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi mengatakan, penangkapan FE dilakukan oleh tim dari Subdit V Siber yang mendapat laporan dari korban yang berinisial MS pada 26 Januari 2020 lalu.

”Korban melaporkan FE karena menyebarkan video asusila kepada teman-teman korban melalui Facebook milik korban yang dibajak oleh pelaku,” terang Andri di Pekanbaru, Sabtu (8/2/2020).

Kemudian, imbuh dia, tim Subdit V Siber melakukan penyelidikan terhadap akun Facebook dan keberadaan pelaku. Lalu pada hari Kamis (6/2/2020) lalu petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya yang berada di Desa Kumain, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul.

”Atas informasi itu kita lakukan koordinasi dengan masyarakat dan tokoh masyarakat setempat, dan saat itu pelaku sedang berada di dalam rumah. Tim langsung mengamankan pelaku, berikut handphone miliknya yang digunakan untuk menyebarkan foto atau video korban," lanjutnya.

Andri menyebut, setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, FE mengaku melakukan hal itu karena sakit hati dan tidak terima diputuskan oleh korban.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. ***

Berita ini telah terbit di goriau.com dengan judul ”Cinta Diputus, Pria Rokan Hulu Ini Sebar Video 'Mesum' Pacarnya”

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Rohul, Hukrim
wwwwww