Dua Pria Digelandang Polisi dari Ruko di Desa Seiputih Tapung Kampar

Dua Pria Digelandang Polisi dari Ruko di Desa Seiputih Tapung Kampar

Warga Desa Seiputih Kecamatan Tapung, Kampar yang diamankan polisi.

Jum'at, 17 Januari 2020 18:52 WIB

KAMPAR, POTRETNEWS.com — Dua warga Desa Seiputih Kecamatan Tapung, Kampar diamankan personel reskrim polsek setempat dalam Operasi KRYD pada Rabu (15/1/2020).

Target operasi ini pada awalnya dilakukan untuk mencari kepemilikan senjata api ilegal dan penyakit masyarakat.

Operasi KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) tersebut yang dilakukan polsek dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan. Namun di tengah operasi, tim mendapat informasi bahwa dua pria berinisial EM (30) dan IN (36) memiliki senjata api ilegal.

Kapolres Kampar, AKBP Mohamad Kholid menuturkan, tim saat mendapat informasi langsung bergerak menuju tempat tinggal pelaku di sebuah ruko di Desa Seiputih.

”Tim kita melakukan penggeledahan di sana namun tidak menemukan senjata api ilegal," jelasnya. Kemudian tim menggeledah kantong pakaian korban dan menemukan 3 paket kecil narkotika jenis sabu. Selain itu tim menyita 2 unit HP dan beberapa peralatan penggunaan sabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus," ungkapnya.

Saat diinterogasi kedua pelaku mengaku bahwa narkotika yang ditemukan adalah miliknya yang rencananya akan digunakan secara bersama. Kedua pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. ***

Berita ini telah terbit di tribunnews.com dengan judul ”2 WARGA Riau Miliki Senjata Api, Ketika Digeledah Ditemukan Narkoba, Begini Kronologinya”

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Kampar, Hukrim
wwwwww