Home > Berita > Siak

Kabar Sejumlah ASN Belum Diklatpim Ikut Dilantik sebagai Pejabat Pemkab Siak Jadi Perbincangan

Kabar Sejumlah ASN Belum Diklatpim Ikut Dilantik sebagai Pejabat Pemkab Siak Jadi Perbincangan

Prosesi pelantikan yang dipimpin langsung Bupati Siak Alfedri.

Selasa, 07 Januari 2020 21:51 WIB
Sahril Ramadana

SIAK, POTRETNEWS.com — Sejumlah pejabat eselon III dan IV Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak yang dilantik Bupati Alfedri pada Senin (6/1/2020) kemarin berindikasi belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sejumlah kalangan di jajaran pemda setempat heran melihat jajaran yang dilantik karena dinilai belum memenuhi ”syarat”.

”Mayoritas orang yang dilantik itu belum pernah mengikuti diklat kepemimpinan (diklatpim) 3 dan 4. Padahal ASN yang sudah mengikuti banyak, tapi yang dilantik malah yang dekat,” tukas seorang ASN di lingkungan Pemkab Siak yang enggan dituliskan namanya saat bincang-bincang dengan potretnews.com, Selasa (7/1/2019).

Bupati Siak Alfedri juga dinilai tidak mematuhi UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Di dalam UU itu mengatur tentang sistem merit. Pada sistem merit dijelaskan, pejabat yang akan dilantik harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja tanpa membedakan faktor politik, ras, asal usul, golongan dan jenis kelamin. Kualifikasi dan kompetensi yang dimaksud diukur dari sertifikasinya.

”Seharusnya pendidikan dulu baru duduk. Kalau di Siak sepertinya sudah membudaya duduk dulu nanti urusan kompetensinya,” ulas ASN itu.

Dia menyebut, sistem rotasi pejabat administrator dan pengawas harusnya dilaksanakan secara objektif. Sebab, rel untuk penilaian sudah ada berdasarkan UU ASN itu.

Sementara di Siak hanya mengandalkan penilaian subjektif dari tim penilai kinerja ASN, meskipun ASN yang diangkat tanpa sertifikasi kompetensi. Paling mencolok di Sekretariat DPRD Siak.

Dari 8 ASN yang diundang dalam pelantikan itu, kabarnya hanya 2 ASN saja yang sudah mengikuti diklatpim 4. Kedua ASN yang sudah diklatpim 4 itu adalah Helen Patria yang diangkat sebagai Kasubag Program Dinas Ketahanan Pangan. Sebelumnya dia kasubbag risalah di Sekretariat DPRD Siak.

Kemudian Salamatunnisa, diangkat menjadi Kasubbag Perencanaan Dinas Perhubungan. Sebelumnya menjabat Kasubag Verifikasi Sekretariat DPRD Siak.

Informasi yang dihimpun potretnews.com, Kasubbag Perbendaharaan Sekretariat DPRD Siak dijabat oleh Jumiati. Sedangkan pejabat sebelumnya, Ali Mahfud nonjob. Jumiati merupakan ASN golongan III/c. Selama ini dia bekerja di bagian Komisi DPRD Siak tanpa punya pengalaman di bagian keuangan.

Sementara Ali Mahfud, pengalamannya pernah jadi bendahara pada BPMPTSP Siak. Kasubbag Rumah Tangga Sekretariat DPRD Siak diangkat Nanda Feri Yunizar. Dia merupakan ASN golongan III/b. Pengalamannya di setwan belum setahun, dengan jabatan plt kasubbag rumah tangga. Padahal masih banyak SDM di Sekretariat DPRD Siak dengan golongan yang lebih tinggi.

Tidak hanya itu, sejumlah nama yang disebut-sebut mempunyai hubungan kekerabatan dengan Sekdakab Siak Tengku Said Hamzah juga mengapung. Hal ini menjadi pembicaraan masyarakat.

Seperti Awalaudin, suami dari keponakan Tengku Said Hamzah diangkat menjadi kasi di Kesbangpol. Mahdan Syarif juga suami dari keponakan Tengku Said Hamzah diangkat menjadi kasubbag tata usaha pimpinan dan staf ahli pada sekretariat daerah.

Rahmad yang juga suami keponakan Tengku Said Hamzah, merupakan kasi mutasi di BPKSDM dan tidak pernah pindah dari dia masih golongan III/b dan saat ini sudah III/c.

Roza Febrianti, keponakan Tengku Said Hamzah dari Auditor Pertama pada Inspektorat dan dilantik menjadi Kasi Pembinaan Kepesertaan dan Jaminan Pelaksanaan Keluarga Berencana DP3AKB. Dia merupakan ASN golongan III/b. Mereka kebanyakan belum mengikuti pendidikan/diklatpim 4 untuk eselon IV dan diklatpim 3 untuk eselon III.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Siak Wan Abdul Razak mengatakan pelantikan 154 pejabat administrator dan pengawas, 8 camat dan 2 lurah kemarin berdasarkan hasil penilaian tim penilai kinerja ASN Pemkab Siak.

Tim ini di dalamnya ada Sekdakab Siak Tengku Said Hamzah dan Inspektur Inspektorat Fally Wurendorasto. "Ya, memang banyak yang belum diklatpim 4 dan 3, tapi setelah dia duduk, mereka kan bisa pendidikan,” sebut Wan Abdul Razak kepada potretnews.com melalui telepon seluler.

Dia menerangkan, proses mutasi pejabat memang bukan berdasarkan UU ASN. Sebab, tim penilai kinerja ASN dianggap sudah cukup untuk menentukan. ”Kalau untuk eselon II mekanismenya kan sudah jelas, lelang jabatan. Untuk eselon III dan IV mekanismenya melalui tim penilai kinerja tadi," kata dia.

Terkait adanya unsur kekerabatan Sekdakab Siak dengan sejumlah ASN yang dilantik, ia mengaku tidak mengetahuinya. "Kalau itu saya tidak tahu,” ujar Wan Abdul.

Berita yang diterbitkan potretnews.com ini membutuhkan konfirmasi lebih lanjut dengan sejumlah pihak, salah satunya Sekdakab Siak Tengku Said Hamzah. ***

Kategori : Siak, Pemerintahan
wwwwww