Home > Berita > Riau

Kejaksaan di Riau Klaim Selamatkan Uang Negara Rp9 Miliar

Kejaksaan di Riau Klaim Selamatkan Uang Negara Rp9 Miliar

Ilustrasi. (INTERNET)

Selasa, 10 Desember 2019 13:23 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Hilman Asasi SH menjelaskan, masa kedaluarsa tindak pidana korupsi sesuai Pasal 78 KUHP adalah 18 tahun.

Tak ayal, kasus yang terjadi ketika ASN menjabat bisa terungkap saat pensiun. Dalam menangani korupsi ASN, Hilman menyebut perlu hati-hati.

Yang diutamakan adalah pengembalian kerugian negara karena dampaknya sangat fatal. Apalagi baru-baru ini, kementerian aparatur sipil negara dan reformasi birokasi tidak pandang bulu. Setiap ASN, meskipun jumlah korupsinya kecil, sanksi pemecatan sudah di depan mata.

”Makanya penyidikan korupsi sekarang diperhatikan betul, signifikan atau tidak kesalahannya. Atau bisa dengan mengembalikan kerugian negara," terang Hilman.

Namun begitu, pengembalian kerugian negara bukan berarti membuat ASN terhindar dari persidangan jika perbuatannya berdampak luas.

”Namun intinya, mengusut korupsi itu memperbaiki sistem, mengembalikan kerugian negara dan demi keadilan," sebut Hilman.

Di sisi lain, Hilman menyatakan Kejati Riau dan jajaran kejari tahun telah menyelamatkan uang negara Rp 9.016.589.076 di tingkat penyidikan. Jumlah tersebut termasuk dengan Rp 6.378.589.076 yang diselamatkan Pidana Khusus Kejati Riau.

Sementara di bidang penuntutan, pihaknya telah memulihkan kerugian keuangan negara Rp512.032.800. Sedangkan, dalam tahap eksekusi atau sudah berkekuatan hukum tetap ada Rp14 miliar. ***

Berita ini telah terbit di liputan6.com dengan judul "Duh, 28 ASN di Riau Tersandung Kasus Korupsi"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Hukrim
wwwwww