Home > Berita > Inhu

Oknum Guru SMP di Inhu Dilaporkan Cabuli 7 Siswanya; Kalau Patuh Dijanjikan Juara Kelas, jika Menolak Diberi Nilai Jelek

Oknum Guru SMP di Inhu Dilaporkan Cabuli 7 Siswanya; Kalau Patuh Dijanjikan Juara Kelas, jika Menolak Diberi Nilai Jelek

Oknum guru saat ditangkap dalam pelariannya di Kepulauan Meranti.

Kamis, 05 Desember 2019 16:14 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Citra guru sebagai profesi yang mulia kembali tercoreng akibat ulah oknum pendidik sekolah menengah pertama (SMP) berinisial RR di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau ini.

Pria ini diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh murid yang seharusnya dilindungi si guru. Akibat perbuatannya itu, RR pun harus mendekam di sel tahanan polisi.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, melalui Kasubbag Humasnya Aibda Misran mengatakan, perbuatan bejat RR diketahui setelah seorang siswa laki-laki melaporkan RR kepada orang tuanya bahwa dia telah dicabuli oleh RR.

Tidak terima akan hal itu, orang tua korban pergi ke sekolah sambil marah-marah dan melaporkan RR ke polisi. Mengetahui perbuatan bejatnya telah terkuak, RR memilih untuk melarikan diri ke wilayah Desa Sawang, Kecamatan Kundur, Tanjungbatu Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

”Saat di Kepri, lag-lagi pelaku mengetahui kalau petugas sedang mencarinya. Kemudian dia lari mencari persembunyian di Kepulauan Meranti. Ketika petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku ada di sana, tim langsung bergegas dan menangkap pelaku di Kepulauan Meranti,” kata Misran, Kamis (5/12/2019).

Ketika diinterogasi petugas, ternyata RR mengaku sudah melakukan hal serupa kepada tujuh murid laki-laki di sekolah tersebut. Modusnya, siswa akan diberi tambahan pelajaran guna mengambil nilai untuk sekolah. Lalu, masing masing korban diundang ke rumahnya saat jam pulang sekolah.

”Ya namanya gurunya, korban datang tanpa rasa curiga ke rumah pelaku untuk mengambil nilai. Siapa sangka saat berada di rumah pelaku, korban yang merupakan siswa didiknya disuruh untuk memegang kemaluan pelaku dan memerintahkan korban untuk melakukan perbuatan cabul dengan janji-janji akan dijadikan juara di kelasnya,” terang Misran.

Kemudian, jika ada siswa didiknya yang menolak maka pelaku akan mengancam memberikan nilai yang rendah di rapor mereka, sehingga dengan terpaksa siswa didik yang menjadi korban tersebut mengikuti kemauan guru bejad tersebut.

Karena ada korban yang melapor, imbuh Misran, maka terkuaklah semuanya. Dugaan sementara, pelaku memiliki gejala seks yang menyimpang. Karena semua korban yang dicabulinya adalah laki-laki, dan ada salah satu siswa didik yang mengaku jadi korban tersebut menjelaskan jika pelaku telah melakukan sodomi sebanyak dua kali.

”Aksi bejat RR membuat para siswa didik yang menjadi korban menjadi trauma dan takut masuk sekolah,” pungkas Misran.

Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 dan 3 UU RI No 17 Tahun 2016 atas Penetapan Perppu No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ***

Berita ini telah terbit di goriau.com dengan judul "Cabuli Tujuh Murid Laki-laki dengan Modus akan Diberi Nilai Tinggi, Guru Honorer SMP di Inhu Dipenjarakan"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Inhu, Hukrim
wwwwww