Home > Berita > Siak

Diduga Rugikan Negara Setengah Miliar Rupiah, Mantan Kades di Siak Ditahan

Diduga Rugikan Negara Setengah Miliar Rupiah, Mantan Kades di Siak Ditahan

Sadali dibawa ke rutan di Pekanbaru.

Kamis, 05 Desember 2019 17:26 WIB
Sahril Ramadana

SIAK, POTRETNEWS.com — Seorang mantan Penghulu Kampung (Kades) Buantanlestari, Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak Provinsi Riau ditahan kejaksaan negeri (kejari) setempat.

Penahanan terhadap Sadali (51), karena dugaan penyelewengan dana kampung sepanjang 2013-2018.

Total dana yang diduga diselewengkan Sadali mencapai Rp538.825.000. Penyelewengan dilakukan pada banyak kegiatan. Baik pembangunan fisik hingga pengadaan barang dan jasa. Kejari menahan Sadali setelah dia ditetapkan menjadi tersangka Juli lalu.

”Proses penyelidikan awal Juli. Dia ditetapkan jadi tersangka diakhir bulan tadi. Saat ini tersangka jadi tahanan Kejari dan dititipkan di Rutan Pekanbaru," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Siak, Sonang Simanjuntak kepada potretnews.com, Kamis (5/12/2019).

Sonang mengatakan, yang paling mencolok Sadali telah merugikan negara, dari 10 proyek fisik yang direncanakan dan telah dianggarkan, dua di antaranya tidak dikerjakan namun duitnya dicairkan.

”Ada 2 proyek yang sama sekali tidak dijalankan namun dibayar. Yakni pengecoran sarana olahraga bola voli dengan nilai Rp58.232.000 dan semenisasi Gang Akasia di kampung itu sebesar Rp117.403.600,” ujar Sonang.

Atas perbuatannya itu, Sadeli disangkakan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UUD Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Kategori : Siak, Hukrim
wwwwww