Jef Sparo, Bandar Narkoba Kakap Diringkus Polisi di Depan Rumahnya setelah Buron Hampir 2 Tahun

Jef Sparo, Bandar Narkoba Kakap Diringkus Polisi di Depan Rumahnya setelah Buron Hampir 2 Tahun

Ilustrasi. (INTERNET)

Minggu, 24 November 2019 23:30 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Selama 19 bulan setelah pengungkapan kasus narkoba dalam jumlah besar, akhirnya polisi menangkap Jefri alias Jef Sparo (24) bandar 55 kilogram narkoba jenis sabu.

Dia diamankan Polres Bengkalis, di Jalan Utama, Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau pada Sabtu (23/11/2019) malam.

Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryanto, mengatakan Jef Sparo merupakan bandar narkoba 55 kilogram sabu dan 46.718 butir pil ekstasi yang diamankan dari tiga kurir narkoba pada hari Rabu (25/4/2018) lalu di Pelabuhan Penyeberangan Ro-Ro Airputih, Bengkalis yang bernama Juliar (25), Dedi Purwanto (31), dan Andi Syahputra (26).Ketiga kurir tersebut sudah divonis hukuman seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Bengkalis.

”Ya sudah berhasil ditangkap. Dia ditetapkan sebagai tersangka dari hasil penangkapan tiga suruhan tersangka beberapa waktu lalu. Kemudian dilakukan penangkapan di depan rumah tersangka yang berada di Desa Jangkang pada Sabtu malam kemarin," kata Sigit, Ahad (24/11/2019).

Meskipun penangkapan Jef Sparo tidak disertai barang bukti narkoba, pihaknya meyakini memiliki sejumlah bukti keterlibatan Jef dalam kasus 55 kilogram sabu sebelumnya itu. Saat ini Polres Bengkalis tengah menyiapkan berkas perkara Jef Separo. ***

Berita ini telah terbit di goriau.com dengan judul "Tersangka 55 Kilogram Narkoba di Bengkalis Diringkus di Depan Rumahnya"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Bengkalis, Hukrim
wwwwww