Bupati Kuantan Singingi Digugat Bawahannya gara-gara Utang Makan dan Tiket Sebesar Rp291 Juta

Bupati Kuantan Singingi Digugat Bawahannya gara-gara Utang Makan dan Tiket Sebesar Rp291 Juta

Bupati Kuantan Singingi, Mursini (kiri/berkacamata) dalam sebuah acara, beberapa waktu lalu. (ILUSTRASI/INTERNET)

Kamis, 21 November 2019 15:20 WIB

TELUKKUANTAN, POTRETNEWS.com — Bupati Kuantan Singingi, Mursini, kembali digugat oleh bawahannya sendiri. Kali ini terkait utang makan, tiket, dan kebutuhan lain yang totalnya sebesar Rp291 juta.

Lantas, siapa anak buah yang berani menggugat orang nomor satu kabupaten itu? Dialah M Saleh.

Mantan Kabag Umum Pemkab Kuansing ini telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Telukkuantan. Nilai gugatan utang makan bupati dan wakil bupati mencapai Rp 291 juta.

Gugatan perdata ini masuk pertengahan November kemarin. ”Gugatan yang masuk atas nama M Saleh dan menggugat bupati Kuansing dkk," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan Duano Aghaka SH, Kamis (21/11/2019).

Saat ini Saleh menjabat salah satu kepala bidang di Dinas Perhubungan pemkab setempat. Jabatan kabag umum ditinggalkan Saleh pada September 2018 lalu. Dalam gugatan itu, Bupati Kuansing menjadi tergugat I, Sekda Kuansing tergugat II dan Kabag Umum tergugat III.

Total gugatan utang piutang yang diajukan Saleh Rp 291.000.000. Utang yang diklaim Saleh tersebut terdiri dari berbagai kegiatan. Mulai dari kegiatan makan minum menjamu tamu Pemkab Kuansing, bantuan dari bupati ke berbagai pihak, tiket bupati, wakil bupati, sekda dan lainnya.

Direncanakan, sidang perdana perkara perdata terkait utang piutang ini akan digelar PN Teluk Kuantan pada 5 Desember nanti. Bupati Kuansing Drs H Mursini belum bisa berkomentar banyak. Ia mengaku belum mengetahui adanya gugatan tersebut.

”Kita lihat dulu materi gugatannya. Belum ada informasi. Saya belum tahu. Tentunya kan nanti dipelajari dulu," ucapnya.

Saleh membenarkan gugatan tersebut. Dia mengatakan seluruh utang yang digugatnya merupakan kegiatan bagian umum yang tidak dibayarkan. Sebab, saat pelaksanaan kegiatan, dia mendahulukan pembayaran karena dana di kas Pemda Kuansing belum bisa dicairkan.

”Seluruhnya bukan uang saya. Ada yang saya pinjam. Itu (utang) ada kuitansi semua dan bukti kegiatan sudah selesai,” ucapnya. Saleh mengatakan, langkahnya ini menggugat tidak terkait dengan politik.

Saat ini, Kuansing memang sedang memasuki tahun politik yakni tahun depan akan dilaksanakan Pilkada Kuansing 2020. Mursini sebagai petahana berniat maju lagi. "Ini murni utang. Saya sudah capek menagih dan pak bupati selalu menjanjikan (akan dibayar) tapi sampai sekarang tidak terealisasi,” tukasnya.

Sebelum gugatan utang ini, juga ada gugatan utang terhadap Bupati Kuansing sebesar Rp 872.9 juta yang diajukan keluarga Alm Ir Firzadah Kurniawan. Namun karena hakim memutuskan tidak dapat diterima, penggugat banding.

Saat itu, Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan memutuskan tidak dapat menerima gugatan kasus perdata terkait utang piutang yang berkaitan dengan Bupati Kuansing Cs.

Majelis hakim terdiri dari Reza Himawan Pratama SH MHum yang merupakan Ketua PN Kuansing, Rina Lestari br Sembiring SH MH yang merupakan Wakil Ketua PN dan Duano Aghaka SH yang juga Humas PN.

”Gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima," kata Humas PN Teluk Kuantan, Duano Aghaka SH, Kamis (12/9/2019). Duano Aghaka SH mengatakan PN Teluk Kuantan bukan menolak gugatan penggugat. Sebab pihaknya belum masuk ke pokok perkara.

”Bukan ditolak ya. Kalau ditolak berarti sudah masuk pokok perkara. Tetapi, gugatannya tidak dapat diterima. Ada istilah dalam kasus perdata; pokok perkara dan formalitas,” ujar Duano.

Dalam kasus utang piutang ini, penggugat dalam kasus ini yakni keluarga Alm Ir Firzadah Kurniawan melalui Ertatises istrinya dan anaknya, Egy Primatama ke Pemkab Kuansing.

Para tergugat yakni; Bupati Kuansing Drs H Mursini sebagai tergugat I, tergugat II Sekdakab Kuansing, tergugat III kabag umum dan tergugat IV Bendahara Umum Setdakab Kuansing. Adapun utang yang digugat penggugat yakni uang Rp872.900.000 yang dipinjam para tergugat.

Pinjaman uang terjadi awal 2018 lalu dan hingga kini bagi penggugat, utang tersebut belum dibayarkan. Dalam persidangan, penggugat menghadirkan tiga saksi yakni mantan Plt Sekda Muharlius yang sudah pensiun, mantan Kabag Umum Muhammad Saleh dan mantan Bendahara Setdakab Kuansing Ferdi.

Ketiga saksi ini pun membenarkan Bupati Kuansing H Mursini memerintahkan untuk mencari pinjaman. Oleh ketiga saksi, pinjaman ke penggugat terdiri dari dua bagian. Bagian pertama sebesar Rp 102.900.000 yang dilakukan pada awal Januari 2018. Kedua, sebesar Rp750 juta di awal Februari sehingga totalnya Rp 872.900.000.

Pinjaman bagian pertama untuk operasional Bupati Kuansing dan pinjaman kedua untuk membantu membayar Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD). Kala itu, total UYHD sebesar Rp 3,8 miliar. Bila tidak ditutupi, akan jadi temuan BPK.

Duano Aghaka SH menerangkan penggugat melakukan gugatan ke orang yang salah. Jabatan yang digugat penggugat, saat ini sudah isi oleh orang lain.

”Apakah yang minjam datang ke penggugat dulu mengatasnamakan pemda atau pribadi? Ini kan gugatan ke jabatan. Padahal yang minjam dulu sudah tidak menjabat lagi," ujarnya.

PN Telukkuantan pun menilai gugatan penggugat tidak tepat sehingga diputuskan tidak dapat diterima. Penggugat Ajukan Banding Keluarga Alm Ir Firzadah Kurniawan menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Tekukkuantan terhadap kasus perdata utang piutang yang berkaitan dengan Bupati Kuansing Cs.

”Kita banding. Tadi sudah berembuk dengan keluarga," kata Junaidi Afandi, keluarga penggugat, Jumat (13/9/2019) silam. ***

Berita ini telah terbit di pekanbaru.tribunnews.com dengan judul "Utang Makan Bupati di Riau Rp 291 Juta, Termasuk Utang Makan Wakil Bupati"

Editor:
Akham Sophian

wwwwww