Home > Berita > Rohil

Diperiksa KPK 5 Jam, Gamawan Fauzi Akui Tanda Tangani Proyek Pembangunan Kampus IPDN Rokan Hilir

Diperiksa KPK 5 Jam, Gamawan Fauzi Akui Tanda Tangani Proyek Pembangunan Kampus IPDN Rokan Hilir

Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauz usai diperiksa KPK. (TRIBUNNEWS.com)

Senin, 18 November 2019 19:45 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/11/2019).

Mendagri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN tahap II Rokan Hilir, Provinsi Riau, tahun anggaran 2011.

Gamawan keluar dari kantor KPK pukul 15.25 WIB. Setelah diperiksa selama lima jam ia menjelaskan soal proses penekanan proyek pembangunan gedung IPDN.

”Ditanya kalau proyek di atas Rp 100 miliar kan ditandatangani menteri. Iya saya bilang, itu saya tanda tangan tapi setelah di-review BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," kata Gamawan di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).

Hari ini Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011. Gamawan pun pernah diperiksa dalam perkara ini pada Selasa (8/1/2019).

KPK mencecar Gamawan soal peran dan posisinya terkait proyek pembangunan tersebut. Hal ini lantaran saat proyek tersebut bergulir, Gamawan masih menjabat sebagai Mendagri.

”Penyidik mendalami peran saksi dalam posisi sebagai Mendagri saat itu dalam pengadaan proyek pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Kampus IPDN tahap II Rokan Hilir Provinsi Riau," ujar Febri di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2019). Peran dan posisi Gamawan dalam proyek-proyek pembangunan kampus IPDN di sejumlah daerah dirasa penting.

Hal ini lantaran terdapat setidaknya empat proyek pembangunan kampus IPDN di sejumlah daerah yang diduga dikorupsi Dudy Jocom dengan nilai proyek lebih dari Rp 100 miliar. Sementara berdasar aturan, proyek pengadaan dengan nilai lebih dari Rp100 miliar membutuhkan persetujuan dari menteri.

”Terkait dengan dibutuhkannya persetujuan Menteri untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp100 miliar," katanya. KPK pada 10 Oktober 2018 telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dalam pembangunan dua gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.

Sebelumnya, KPK juga telah memproses dugaan korupsi pada pembangunan dua gadung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Pada 2010, tersangka Dudy Jocom melalui kenaIannya diduga menghubungi beberapa kontraktor kemudian memberitahukan akan ada proyek IPDN.

Selanjutnya dilakukan pertemuan di sebuah kafe di Jakarta. Diduga sebelum lelang dilakukan telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara. Diduga terkait pembagian proyek ini, Dudy Jocom dan kawan-kawan meminta fee sebesar 7 persen.

Pada September 2011, pemenang lelang ditetapkan kemudian Dudy Jocom dan kontraktor menandatangani kontrak proyek. Pada Desember 2011, meskipun pekerjaan belum selesai, Dudy Jocom diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk proyek IPDN Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dana dapat dIbayarkan.

Pada kasus pembangunan IPDN Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2011 ditetapkan dua tersangka antara lain Dudy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 dan Adi Wibawo sebagai Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Sementara pada kasus kedua terkait pembangunan IPDN Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011 juga ditetapkan dua tersangka, yakni Dudy Jocom dan Dono Purwoko selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Dari kedua proyek tersebut, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut.

Dengan rincian proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp11,18 miliar dan proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp9,378 miliar.

Sebelum penentuan pemenang lelang, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan review hasil lelang pengadaan gedung IPDN di empat lokasi di daerah Tahun Anggaran 2011. Hasilnya terdapat kelemahaan dalam proses pengadaan pada syarat grade 7.

Selain itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berpendapat bahwa syarat grade 7 itu bersifat diskriminatif.

Dugaan kerugian negara untuk dua proyek pembangunan IPDN Iainnya adalah provek pembangunan Kampus IPDN di Agam, Sumatera Barat, kira-kira Rp34,8 miliar dan proyek pembangunan Kampus IPDN di Rokan Hilir, Riau, Rp22,11 miliar. Total dugaan kerugian negara untuk pembangunan empat gedung kampus IPDN tersebut adalah lebih Rp77,48 miliar. ***

Berita ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "Gamawan Fauzi Akui Tanda Tangan Proyek Pembangunan Kampus IPDN Riau Setelah Ditinjau BPKP"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Rohil, Hukrim
wwwwww