Home > Berita > Riau

Kadis Kominfo Statistik dan Persandian Pekanbaru Diperiksa Kejati Riau Terkait Proyek Pengadaan Video Wall

Kadis Kominfo Statistik dan Persandian Pekanbaru Diperiksa Kejati Riau Terkait Proyek Pengadaan <i>Video Wall</i>

Kadis Kominfo Statistik dan Persandian Pekanbaru Firmansyah Eka Putra saat diwawancarai wartawan setelah pemeriksaan di Kantor Kejati Riau, Kamis (7/11/2019). (TRIBUNNEWS.com)

Kamis, 07 November 2019 19:51 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Jaksa Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mulai memanggil pihak-pihak yang terkait pengadaan video wall pada Pemerintahan Kota (Pemkot) Pekanbaru.

Kamis (7/11/2019), Kepala Dinas (Kadis) Kominfo, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru, Riau, Firmansyah Eka Putra datang memenuhi panggilan jaksa.

Kehadirannya ke Kantor Korps Adhyaksa untuk mengklarifikasi dugaan korupsi proyek yang dianggarkan di Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Pekanbaru 2017.

Pantauan di lapangan, Firmansyah tiba di Kejati Riau kira-kira pukul 09.00 dan keluar dari ruang penyidik pukul 16.00 WIB. Ia keluar dengan mengenakan baju batik berwarna coklat dengan wajah yang tidak bersemangat atau lesu.

Namun saat diwawancarai wartawan, Firmansyah Eka Putra masih mau meladeni, dan mengatakan dipanggil jaksa untuk mengklarifikasi masalah pengadaan video wall di Kominfo tahun 2017, yang besar anggarannya kira-kira Rp4,4 miliar.

”Tadi kejaksaan minta keterangan, seperti apa tahapan-tahapan pengadaan video wall ini. Ya video wall ini kan kita beli melalui katalog, jadi semua prosesnya untuk 24 unit kamera CCTV itu kita jelaskan secara detail,” kata Firmansyah kepada wartawan, Kamis sore.

Selanjutnya saat disinggung mengenai isu barang yang dibeli merupakan barang dari black market, Firmansyah membantah hal tersebut, karena menurutnya Ia membeli di katalog secara resmi.

”Kejaksaan tentu merespon seluruh pengaduan masyarakat. Tapi begitu ada pengaduan kita beli di black market, kita tunjukkan. Kita beli resmi kok di katalog. Ini kontraknya, ini ordernya, ini barangnya. Semua dokumen yang membuktikan kalau kita beli resmi. Sistem purchasing, katalog kan milik pemerintah, kita beli di sana," tandasnya.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Muspidauan, membenarkan kedatangan Firmansyah ke Kejati Riau, untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan korupsi itu. ”Iya dia datang untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan korupsi pengadaan video wall di Pemkot Pekanbaru," ujar Muspidauan.

Untuk diketahui, dana pengadaan video wall itu dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Pekanbaru 2017 sebesar Rp 4.448.505.418 yang diduga terjadi mark up.

Adapun pengadaan video wall bertujuan untuk pengadaan video wall bertujuan untuk mengusung visi Kota Pekanbaru sebagai smart city. Dana itu untuk pembelian puluhan CCTV atau kamera pengawas untuk memantau aktivitas di sejumlah wilayah Kota Pekanbaru selama 24 jam nonstop.Total ada 37 unit kamera pengawas yang kondisinya sudah terkoneksi dengan Command Centre di Pekanbaru. Dari jumlah itu, 34 di antaranya sudah bisa memperlihatkan pantauan terkini.

Video wall adalah sebuah teknologi pada LFD monitor dengan menggabungkan beberapa monitor membentuk sebuah dinding layar yang lebih besar. Monitor tersebut menggunakan satu input atau lebih dan memecahkan gambar dari input tersebut agar menjadi tampilan yang lebih bsar dari beberapa monitor. ***

Berita ini telah tayang di goriau.com dengan judul "Kadis Kominfo Statistik dan Persandian Pekanbaru Diperiksa Kejati Riau Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Video Wall"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Pekanbaru, Hukrim
wwwwww