Mantan Plt Kepala BPKAD Pekanbaru Dimintai Keterangan Kejati Riau Terkait Dugaan Korupsi Proyek Video Wall

Mantan Plt Kepala BPKAD Pekanbaru Dimintai Keterangan Kejati Riau Terkait Dugaan Korupsi Proyek <em>Video Wall</em>

Mantan Plt Kepala BPKAD Pekanbaru Alek Kurniawan diwawancarai wartawan di Kantor Kejati Riau. (GORIAU.com)

Senin, 18 November 2019 21:48 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pemanggilan terhadap Alek untuk klarifikasi terkait dugaan korupsi pengadaan video walldi Dinas Komunikasi Informasi, Statistik dan Persandian tahun anggaran 2017. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan membenarkan pemanggilan sejumlah pihak salah satunya Alek Kurniawan untuk mengklarifikasi dugaan korupsi video wall di Pemkot Pekanbaru.

"Iya kita panggil untuk klarifikasi. Ini bagian dari proses penyelidikan," singkat Muspidauan, Senin (18/11/2019).

Dia membeberkan, selain Alek, pihaknya juga memanggil sejumlah pihak berkaitan dengan dugaan korupsi video wall Pemkot Pekanbaru, di antaranya Azmi ST MT selaku Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru 2017 hingga 2018, Ir Yusrizal selaku kepala Bapenda Pekanbaru tahun 2017, dan pihak Direktur PT Halcom Integrated Solution.

Terpisah, Alek Kurniawan, saat diwawancarai usai diperiksa di Kejati Riau, mengakui pemanggilan dirinya terkait dugaan korupsi video wall Kota Pekanbaru.

"Saya dimintai keterangan selaku Plt Kepala BPKAD Pekanbaru saat itu. Pertanyaan lebih banyak tentang tugas saya selaku Kepala BPKAD, termasuk proses awal kegiatan video wall di Kominfo Pekanbaru," kata Alek kepada wartawan.

Alex melanjutkan, semua pencairan dilakukan ke BPKAD, namun pencairan dilakuan setelah semua syarat dilengkapi oleh Diskominfo Kota Pekanbaru. Ia mengaku tidak ada kendala dalam pencairan anggaran di BPKAD. Ia menegaskan tidak ada kaitan dengan BPKAD, semua itu dilakukan di OPD.

"Itu bagian dari pelayanan, pasti sudah lengkaplah. OPD itu kan ada PPK, diperiksa semua. Sistemnya juga tidak manual tapi aplikasi, terkoneksi semua. Kalau dana cukup, bisa diambil semua," ujar Alek.

Sebelumnya Kejati Riau telah memanggil Kepala Diskominfotik dan Persandian Kota Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra, Vinsensius Hartanto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Muhammad Azmi selaku Ketua Tim Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), dan Agusril yang merupakan Pejabat Pengadaan Barang Jasa/Pokja.

Kemudian, Endra Trinura selaku Sekretaris PPHP dan Maisisco serta Febrino Hidayat. Dua nama yang disebutkan terakhir adalah anggota PPHP proyek tersebut.

Untuk diketahui Kejati Riau menerima laporan terkait dugaan korupsi pengadaan video wall di Pemkot Pekanbaru, lalu kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) dengan Nomor : PRINT-11/L.4/Fd.1/10/2019. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau Uung Abdul Syakur pada 30 Oktober 2019.

Dari informasi yang dihimpun, pengadaan video wall itu bertujuan untuk mengusung visi Kota Pekanbaru sebagai Smart City. Anggaran dialokasikan dalan APBD Pekanbaru 2017 sebesar Rp4.448.505.418. ***

Berita ini telah tayang di goriau.com dengan judul "Kejati Riau Mintai Keterangan Mantan Plt BPKAD Pekanbaru Terkait Dugaan Korupsi Video Wall"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pekanbaru, Hukrim
wwwwww