Ondeeeh, Air Mineral SMS Ternyata dari PDAM, Gudang dan Pabriknya Disegel Polisi, 16 Tahun Konsumen Dibohongi

<i>Ondeeeh</i>, Air Mineral SMS Ternyata dari PDAM, Gudang dan Pabriknya Disegel Polisi, 16 Tahun Konsumen Dibohongi

Polisi menyegel gudang dan pabrik air minum merek SMS. (POSMETRO)

Kamis, 07 November 2019 15:04 WIB

PADANG, POTRETNEWS.com - Air mineral merek SMS yang selama ini dianggap air minum berkualitas karena bersumber alami dari mata air di kaki Gunung Singgalang, Desa Taroksicincin, ternyata bersumber dari air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Padangpariaman.

Selasa (6/11/2019) sore, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Sumbar membongkar penipuan yang diduga dilakukan perusahaan PT Agrimitra Utama Persada tersebut.

Polisi melakukan penyegelan terhadap perusahaan air mineral ternama asal Sumatera Barat (Sumbar). Peristiwa penyegelan itu menggegerkan masyarakat daerah itu.

Apalagi seperti diketahui, penyebaran dan penjualan air mineral SMS cukup mengusasi pasar air mineral di Sumatera Barat. Bahkan hampir mengalahkan jenis air minum kemasan lainnya.

Diduga, penipuan konsumen dengan label sumber air berasal dari mata air Pegunungan Singgalang itu sudah bertahun-tahun berjalan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Sumbar akhirnya dibongkar permainan yang dilakukan oleh PT Agrimitra Utama Persada dalam memproduksi air mineral kemasan bermerek SMS selama ini.

Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Sumbar menyegel pabrik SMS di Jalan Raya Padang-Bukittinggi Km 51 Korong Tarok Kepala Ilalang, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Padangpariaman dan gudang SMS yang berada di kawasan Pondok depan Klenteng, Kecamatan Padang Barat dengan memasang garis polisi (police line).

Penyegelan gudang di Padang dan pabrik yang berada di Kabupaten Padangpariaman ini, diduga label yang dipakai tidak sesuai dengan isinya.

Pembuktian perkara ini, tim Ditreskrimsus Polda Sumbar telah melakukan penyelidikan selama satu bulan, dengan melakukan pemeriksaan langsung ke pabrik SMS yang berada di Kabupaten Padangpariaman.

”Perkara ini berawal dari laporan masyarakat. Berdasarkan laporan dari warga, kita langsung mendalami dan mengkroscek ke lapangan, kita menemukan adanya pelanggaran yang diduga dilakukan perusahaan PT Agrimitra Utama Persada yang memproduksi air mineral SMS,” kata Direktur Reskrim Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra yang ikut turun langsung melakukan penyegelan.

Kombes Pol Juda menjelaskan, dari bukti lapangan ditemukan, berdasarkan label yang ada di kemasan air mineral SMS ini mencantumkan kalau sumber airnya berasal dari pegunungan Singgalang untuk meyakinkan konsumen dan menarik konsumen membeli produk SMS.

Namun, faktanya air tersebut berasal dari PDAM Padang Pariaman yang bersumber dari mata air Lubukbonta, Padangpariaman.

”Kita sudah buktikan kalau air itu dari PDAM Padangpariaman, setelah kita periksa di pabriknya. Artinya, selama ini perusahaan itu telah menipu dan membohongi konsumen. Setelah dilakukan pemeriksaan di pabrik, kita langsung memanggil beberapa saksi maupun ahli terkait dugaan perkara yang disangkakan kepada perusahaan. Saat ini perkara tersebut sudah masuk proses sidik,” ujar Kombes Pol Juda.

Dijelaskan Kombes Pol Juda, saksi ahli yang telah diperiksa mulai dari Dinas Perdagangan Provinsi, BBPOM, dan ahli bahasa. Dalam kasus ini, selain akan menetapkan pemilik sekaligus direktur utama, Soehinto Sadikin sebagai tersangka, pihaknya juga akan menetapkan tersangka lain, meskipun statusnya masih saksi.

”Dalam perkara ini, kami masih menunggu penetapan status tersangka dari pemilik perusahaan, Soehinto Sadikin. Kami sudah mintai keterangan dari Soehinto sebagai direktur di perusahaan tersebut. Kita meminta keterangan ahli bahasa terkait label yang dipakai di kemasan air mineral SMS. Ini penipuan publik. Selama ini masyarakat mengetahui kalau air ini berasal dari pegunungan, namun kenyataannya air PDAM. Diduga penipuan publik telah berjalan dari 2003 lalu,” ujarnya.

Untuk perkara ini, pihaknya menjerat pelaku dengan dua undang-undang, yakni, undang-undang perlindungan konsumen dan pangan. Untuk undang-undang pangan nomor 18 tahun 2012, pihaknya menjerat dengan pasal 144 jo pasal 100 ayat (2).

Sementara untuk undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf d.

”Untuk hukumannya ancaman kurungan penjara diatas lima tahun. Terkait penyegelan gudang dan pabrik kita lakukan untuk mencegah pendistribusian maupun produksi produk SMS yang masih menggunakan label menipu itu. Selain itu, juga melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) sebagai bukti dalam perkara ini,” tegasnya.

Total produk yang disegel di gudang SMS yang berada di kawasan Pondok, Padang Barat, kemasan galon sebanyak 1720, kemasan isi 1500 mililiter sebanyak 480 dus, untuk isi 600 mililiter 1.372 dus dan isi 330 mililiter sebanyak 545 dus. Sementara di pabrik, petugas juga menyegel ribuan dus produk SMS.

”Di dalam gudang ini, kita juga temukan sejumlah produk yang dibranding, sepertihotel-hotel dan beberapa perusahaan swasta, Jadi untuk saat ini, kita segel semua, untuk pelengkapan berkas perkara. Jadi selagi masih dipasang garis polisi, mereka tidak boleh merusak atau menghilangkan alat bukti karena ada pidananya,” tandas.

Tertipu
Indra (37), salah seorang warga Kota Padang yang juga mengaku sering mengonsumsi air mineral SMS, mengaku sangat terkejut, kecewa dan merasa tertipu setelah polisi mengungkap kasus tersebut.

Dia mengaku sudah lama mengunsumsi SMS. Selain produk lokal, air mineral tersebut juga harganya lebih murah dibandingkan air mineral se-kelasnya.

”Sebagai konsumen, tentu kita sangat kecewa dan merasa tertipu. Selama ini kita cukup bangga dengan adanya perusahaan lokal yang memproduksi air mineral di Sumbar, nyatanya masyarakat sudah tertipu dengan kemasan yang begitu menarik,” ungkapnya.

Dari yang pernah dibaca dalam kesmasannya, lanjutnya, air mineral tersebut merupakan air minum berkualitas dari sumber mata air di kaki Gunung Singgalang Desa Taroksicincin Sumatera Barat.

Tapi ternyata, itu tidak benar, dan polisi telah membuktikan bahwa airnya itu bersumber dari air PDAM. ”Kita sudah terpedaya dengan sebutan setiap tetes SMS penuh dengan kebaikan alam dan berasal dari mata air pegunungan yang segar, sejuk, dan jernih. Tertipu kita,” ungkapnya.

Kekecewaan yang sama juga disampaikan Arif (40) warga lainnya. Dengan kejadian tersebut, dia mengaku tidak lagi berani untuk mengonsumsi air kemasan SMS tersebut. Arif yang juga pengusaha galon air isi ulang itu berharap Dinas Kesehatan dan Balai Besar Pengawasan obat dan Makanan (BBPOM) seharusnya lebih jelih lagi dalam memberikan izin terhadap perusahan perusahaan yang berkaitan dengan konsumsi masyarakat.

”Kalau seperti ini, tentu tidak hanya masyarakat yang tertipu, akan tetapi Dinas Kesehatan dan BBPOM juga tertipu,” ungkapnya.

Sebagai pengusaha galon air isi ulang Airf mengatakan, pihaknya saja sebagai pengusaha kecil selalu memperhatikan kehigenisan air mimun yang dijual kepada masyarakat.

”Kita saja pengusaha kecil, sebelum menjual kepada masyarakat selalu memastikan bahwa air minum tersebut benar-benar bersal dari mata air pegunungan Talang,” pungkasnya. ***

Berita ini telah tayang di posmetropadang.co.id dengan judul "Ondeeeh, Tertipu ! Air Mineral SMS Ternyata dari PDAM, Gudang dan Pabrik di Police Line, 16 Tahun Konsumen Dibohongi"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww