Ini Daftar 20 Perusahaan dari Malaysia, Singapura, dan Hong Kong yang Disegel karena Karhutla

Ini Daftar 20 Perusahaan dari Malaysia, Singapura, dan Hong Kong yang Disegel karena Karhutla

Personel Gakkum KLHK menyegel lahan perusahaan di Pelalawan karena diduga sengaja dibakar. (LIPUTAN6.com)

Rabu, 02 Oktober 2019 08:20 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan, terdapat 20 perusahaan asing dari 64 perusahaan yang disegel karena kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan. Dua puluh perusahaan itu berasal dari Malaysia, Singapura, dan Hong Kong.

”Ada banyak dari luar juga perusahaannya. Malaysia, Singapura, Hong Kong. Walaupun nama perusahaannya Indonesia, tapi direksinya orang sana. Ada 20 perusahaan asing," kata Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di KLHK, Selasa (1/10/2019).

Ke-64 perusahaan itu tersebar di beberapa daerah antara lain Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur. ”Jumlah ini akan bertambah. Walaupun api sudah padam, tapi jejak karbon, kayu, arang masih ada,” ujar dia.

Perusahaan-perusahaan asing itu antara lain; PT SP (Singapura) di Kalimantan Barat, PT IGP (Malaysia) di Kalimantan Barat, PT MJSP (Malaysia) di Kalimantan Tengah, PT SIA (Malaysia) di Kalimantan Barat.

Selanjutnya PT GH (Singapura) di Riau, PT SMA (Singapura) di Kalimantan Barat, PT RKA (Malaysia) di Kalimantan Barat, PT AUS (Singapura) di Kalimantan Tengah, PT HKI (Singapura) di Kalimantan Barat.

Kemudian PT API (Malaysia) di Riau, PT FI (Singapura) di Kalimantan Barat, PT GMU (Hong Kong) di Kalimantan Barat, PT NPC (Singapura) di Kalimantan Timur, PT AAI (Singapura) di Kalimantan Barat, PT WAJ (Singapura) di Sumatera Selatan, dan PT KGP (Malaysia) di Kalimantan Barat.

Seluruh perusahaan itu berstatus perseroan penanaman modal asing (PMA). Sisanya ada 4 perusahaan yang tidak disebutkan jenis perseroannya, yakni PT RK, PT THIP, PT TANS, dan PT MAS. ***

Berita ini telah tayang di kompas.com dengan judul "KLHK: 20 Perusahaan dari Malaysia, Singapura, dan Hong Kong Disegel karena Karhutla"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Lingkungan, Riau
wwwwww