Dana Pilkada Siak 2020 Disiapkan Rp37,3 Miliar, NPHD Sudah Diteken Bupati bersama KPU dan Bawaslu

Dana Pilkada Siak 2020 Disiapkan Rp37,3 Miliar, NPHD Sudah Diteken Bupati bersama KPU dan Bawaslu

Penyerahan NPHD dari Bupati Siak Alfedri (kiri) kepada Ketua Bawaslu Siak, Selasa (1/10/2019).

Selasa, 01 Oktober 2019 14:50 WIB
Sahril Ramadana

SIAK, POTRETNEWS.com - Pemerintah Kabupaten Siak Provinsi Riau menyetujui menganggarkan dana untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020 sebesar Rp37,3 miliar.

Persetujuan dituangkan ke dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani Bupati Siak Alfedri bersama Ketua KPU Ahmad Rizal dan Ketua Bawaslu Moh Royani, di pelataran lantai 2 kantor bupati, Selasa (1/10/2019). Pilkada Siak akan berlangsung 23 September 2020.

Awalnya, KPU Siak mengajukan anggaran sebesar Rp28 miliar. Namun dikabulkan Rp 26,5 miliar. Begitu pula dengan Bawaslu, sebelumnya mengajukan anggaran Rp16 miliar, tapi disetujui Rp10,8 miliar.

Namun, jika dibandingkan dengan Pilkada 2015 silam, anggaran kedua penyelenggara pemilu itu naik signifikan. Sebab, Pilkada 2015 lalu, KPU Siak mendapat kucuran anggaran dari sumber dana yang sama sebesar Rp16 miliar. Sementara Bawaslu (kala itu bernama Panwaslu, red) mendapatkan Rp7 miliar ditambah dana pengamanan.

Pimpinan kedua lembaga itu meyakini, dana tersebut naik lantaran mengacu pada jumlah TPS pada Pemilu Serentak 2019 lalu. Selain itu, juga dipengaruhi oleh besaran honor penyelenggara, jumlah logistik yang disiapkan dan biaya lainnya.

”Pilkada 2015 lalu, jumlah TPS hanya 747, sementara sekarang 865 lebih TPS. Jadi ada kenaikan pada jumlah TPS,” kata Ketua KPU Siak, Ahmad Rizal kepada potretnews.com dan diamini Ketua Bawaslu Siak Royani.

Kenaikan jumlah TPS tadi, tentu berpengaruh pada honor badan penyelenggara adhock, meliputi tiga kelompok, yaitu Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Anggaran yang diberikan kepada tiga kelompok tadi, juga sudah diatur dalam Pasal 51 dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

”Kalau dulu honor PPK hanya Rp1 juta. Kini dinaikkan menjadi Rp1,8 juta. Begitu juga dengan honor PPS, dulu hanya Rp700 ribu, sekarang Rp1 juta lebih,” sebut Rizal.

Soal penyaluran anggaran, pemerintah daerah akan menyalurkan empat tahap. Tahap awal 40 persen di tahun 2019. Sisanya 2020 mendatang.

”Anggarannya dari APBD-P Siak 2019. Dengan telah ditandatanganinya NPHD tadi, kita sudah siap melaksanakan Pilkada Siak 2020 mendatang,” kata Rizal.

Bupati Siak Alfedri menyampaikan, sebelum dilakukan penandatangan NPHD, pihaknya beserta kedua lembaga pemilu tadi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD), melakukan pembahasan dan ekspose anggaran. Dari situ, muncul kesepakatan total anggaran untuk Pilkada Siak 2020 sebesar Rp37,3 miliar.

"Kita berharap, anggaran ini dapat digunakan sesuai aturan, sehingga helat pilkada tahun 2020 mendatang bisa berjalan dengan baik,” ujar Alfedri. ***

wwwwww