Home > Berita > Umum

Citilink Gugat Sriwijaya Air

Citilink Gugat Sriwijaya Air

Ilustrasi. (AKSI.id)

Minggu, 29 September 2019 18:28 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com - Maskapai penerbangan PT Citilink Indonesia serius menyikapi pergantian pengurus perusahaan yang dilakukan PT Sriwijaya Air dan PT Nam Air tanpa seizin PT Garuda Indonesia.

PT Citilink Indonesia menggugat PT Sriwijaya Air dan PT Nam Air terkait dugaan wanprestasi kerja sama manajemen (KSM).

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 574/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst, pada 25 September 2019. Rencananya sidang perdana akan dilakukan pada 17 Oktober 2019 mendatang.

”Terkait gugatan tersebut, iya benar. Wanprestasi terhadap perjanjian KSM antara Garuda Group - Sriwijaya. Intinya Citilink menggugat terkait dugaan wanprestasi dalam hal penggantian pengurus perusahaan tanpa seizin Garuda Indonesia Group sebagaimana diatur KSM," kata Corporate Communication Citilink Indonesia, Farin ketika dikonfirmasi, Ahad (29/9/2019).

Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto mendukung langkah yang diambil Citilink yang membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum.

Dia berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan pihak Sriwijaya Air dapat segera melunasi hutangnya kepada sejumlah perusahaan pelat merah yang memberi pinjaman. ”Harus fokus pada penyelamatan uang negara," ucap dia.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis pihak Sriwijaya Air Group belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut. Sebagai informasi, pada November 2018 lalu, Citilink Indonesia dengan Sriwijaya Air melakukan kerja sama manajemen.

Kerja sama ini dilakukan untuk memperbaiki kinerja keuangan Sriwijaya Air Group yang memiliki hutang kepada beberapa perusahaan BUMN. Antara lain Pertamina, PT GMF AeroAsia, serta Angkasa Pura II dan Angkasa Pura I. ***

Berita ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "Citilink Gugat Sriwijaya Air Gegara Pergantian Pengurus Perusahaan Tanpa Seizin Garuda Indonesia"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww