Home > Berita > Riau

Pemotongan Tunjangan Jabatan oleh Camat Dinilai "Kangkangi" Perbup, Seorang ASN di Kantor Camat Bungaraya Buat Surat Terbuka ke Bupati Siak

Pemotongan Tunjangan Jabatan oleh Camat Dinilai Kangkangi Perbup, Seorang ASN di Kantor Camat Bungaraya Buat Surat Terbuka ke Bupati Siak

Kantor Camat Bungaraya. (INTERNET)

Minggu, 01 September 2019 21:12 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kantor Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak, Riau membuat surat terbuka ke Bupati Siak Alfedri. Surat terbuka dibuat sebagai bentuk kekecewaan atas pemotongan uang tunjangan tambahan penghasilan yang diduga dilakukan oleh atasannya (Camat Bungaraya).

"Saya kecewa dengan kebijakannya (Camat Bungaraya). Pemotongan itu menurut saya tidak adil. Maka saya buat surat terbuka ini," kata ASN di Kantor Camat Bungaraya, Solihin saat bincang-bincang dengan potretnews.com, Ahad (1/9/2019) di Siak.

Menurutnya, pemotongan itu berbenturan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Siak Nomor 25 Tahun 2012. Dalam Pasal 5 Ayat 1 dan 2 serta pada Pasal 7 Ayat 1 dan 2 di perbup itu dibunyikan pemotongan hanya bisa dilakukan apabila seorang PNS dan tenaga non-PNS tidak masuk kerja satu hari tanpa alasan yang sah dan dilakukan pemotongan hanya 5 persen saja.

Bahkan menurut Solihin, pada Pasal 5 Ayat 1 dan 2 di perbup itu sudah diperjelas PNS, CPNS dan tenaga non-PNS yang melanggar disiplin tidak mengikuti apel Senin pagi bersama, apel pagi, apel sore, senam kesehatan jasmani, kegiatan ceramah agama bulanan serta kegiatan hari besar lainnya, hanya dilakukan pemotongan sebesar 2 persen. Terkecuali tidak masuk kerja selama 10 hari penuh, maka tunjangan tambahan penghasilan dipotong semua.

"Dipertegas juga pada Pasal 7 Ayat 1 dan 2 di perbup itu bahwa PNS, CPNS dan tenaga non-PNS yang melanggar disiplin tidak masuk kerja selama 10 hari dalam sebulan maka tidak diberikan tunjangan penghasilan selama satu bulan penuh," ungkapnya.

Solihin menyampaikan jika aturan itu benar dilaksanakan tidaklah masalah. Yang jadi persoalan, kata dia, ketika peraturan itu hanya berlaku kepada dirinya. "Jadi menurut saya, peraturan itu hanya berlaku pada saya. Dan tidak berlaku pada PNS lainnya. Ini artinya tidak profesional," ujarnya.

Jika camat mengatakan pemotongan yang dilakukan untuknya karena ia tidak masuk kantor (kerja) Solihin terima. Tapi idealnya jika mengacu pada perbup itu, semua PNS dan tenaga honorer yang di bekerja di sana dikenakan potongan 2 persen setiap harinya selama 7 bulan terakhir. Sebab, sepengetahuannya tidak pernah dilaksankan apel sore selama 7 bulan terakhir. "Kalau camat mengatakan ada absensi sebagai bukti, saya katakan itu fiktif," ujarnya.

"Sebagai contoh Juli 2019 yang hanya masuk kerja 23 hari, mestinya pemotongan 23 x 2% = 46%, dan itu berlaku untuk semuanya. Bukan untuk saya saja," ungkapnya.

Jika alasannya apel, menurut Solihin, selama ia bertugas di sana, Camat Bungaraya tidak pernah sama sekalk memimpin apel di sore hari. "Kalau sesekali ada tugas luar tak ada masalah. Ini selama 23 hari kerja, tidak pernah dia apel sore. Kan tak masuk akal ini. Kita kena dia engak," cerita dia.

Selain masalah itu, Solihin juga menyesalkan penahanan gaji yang dilakukan oleh Camat Bungaraya. Bahkan ia bingung, dasar camat menahan gajinya. "Entah apa dasar hukumnya camat bisa menahan gaji PNS. Padahal setahu saya, PNS yang sudah tersandung hukum pun tetap memperoleh gaji jika proses hukumnya belum Inkrah dari pengadilan," jelasnya.

Berikut isi surat terbuka dari PNS Kecamatan Bungaraya tersebut yang ditujukan ke, Camat/Sekcam Bungaraya, tembusan Bupati Siak, Inspektorat, Kasat Reskrim Polres Siak dan Kasi Pidsus Kejari Siak.

***SURAT TERBUKA***

Siak Sri Indrapura, 25 Agustus 2019

Yth ;

1. Camat Bungaraya

2. Sekcam Bungaraya

Pertama saya mengucapkan terimakasih dan  Apresisasi atas tidak dibayarnya Tunjangan Kinerja saya bulan Juli 2019. Untuk itu semua saya terima dengan senang hati sesuai konsekuensi kehadiran saya.

Menyikapi pemotongan Tunjangan Kinerja (TAMBAHAN PEMOTONGAN PENGHASILAN....dst PERATURAN BUPATI SIAK NOMOR.25 TAHUN 2012) Yang termuat dalam BAB IV Pasal 5 ayat 1 adalah ; "Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yg melanggar Disiplin tidak mengikuti Apel Senin Pagi Bersama, Apel Pagi, Apel Sore, Senam Kesehatan Jasmani, Kegiatan Ceramah Agama Bulanan serta Kegiatan Hari Besar lainnya tanpa alasan yg sah dilakukan Pemotongan Uang Tambahan Penghasilan sebesar 2% setiap tidak mengikuti kegiatan.

Mengacu pada Peraturan Bupati tersebut, seharusnya di Kantor Camat Bungaraya yg tidak pernah mengadakan Apel Sore dikenakan potongan 2% untuk semua Pegawai dan Honorer tiap satu hari selama satu bulan dan dikalikan jumlah bulan tidak Apel Sore paling tidak terhitung sejak Januari 2019 (1PNSx1harixjumlah pegawai PNS/Honorerx7bulan).

Kalau itu tidak dilakukan artinya terjadi Pelanggaran Perbub Nomor 25 Tahun 2012 yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara Khususnya Pemkab Siak.

Untuk itu harapan saya kiranya untuk dapat dilakukan penerapan Perbub tersebut tanpa pandang bulu. Kepada Pihak penegak Hukum untuk dapat meng audit kerugian Keuangan Pemkab Siak Khususnya di Kantor Camat Bungaraya.

Demikian Terimakasih.

TTD

SOLIHIN

Mengenai hal itu, terpisah, Camat Bungaraya Hendy Derhavin menyampaikan pemotongan itu sudah sesuai aturan. Yang tidak ikut apel, tunjangan tambahan penghasilan perhari dipotong 2,5 persen. "Kalau 10 hari berturut-turut tidak masuk kerja, maka tidak menerima tunjangan. Itu berlaku semua kepada pegawai," kata dia.

Derhavin menjelaskan, banyak item penyebab dipotongnya tunjangan tersebut. Salah satunya tidak mengikuti apel di sore hari.

"Pegawai kita selalu apel di sore hari. Terkecuali banyak acara dilapangan. Ini masalahnya apa? Yang jelas pegawai tak masuk kerja  dan tak apel tidak dapat tunjangan. Untung tak diberhentikan. Kalau di TNI/Polri desersi namanya," tandasnya.

"Kalau camat tak mesti apel apabila menghadiri undangan baik di kabupaten maupun di desa. Dan ada dua pejabat di Kantor Kecamatan Bungaraya yang dipotong uang tunjangannya," tambah dia melalui pesan singkat. ***

Kategori : Riau, Siak, Umum, Pemerintahan
wwwwww