Home > Berita > Umum

Enam Polisi di Riau Dipecat karena Bolos dan Terlibat Narkoba, padahal Sudah Diperingatkan Berulang Kali

Enam Polisi di Riau Dipecat karena Bolos dan Terlibat Narkoba, padahal Sudah Diperingatkan Berulang Kali

Kapolda Riau, Irjen Widodo Eko Prihastopo memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 6 personelnya. (DETIK.com)

Senin, 19 Agustus 2019 16:10 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Widodo Eko Prihastopo memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) 6 personelnya.

Mereka yang dipecat dari kasus meninggalkan tugas hingga terlibat narkoba.

Upacara ini digelar di halaman Mapolda Riau, di Jl Sudirman, Pekanbaru, Senin (19/8/2019). Kapolda Riau Irjen Eko langsung mencopot baju seragam para personel yang melanggar disiplin dan melakukan tindak pidana.

”Kejadian ini (PTDH) menjadi koreksi untuk kita semua agar semua personel lebih awas dan berhati-hati agar tidak terjerumus dalam tindak dan laku yang bisa merugikan institusi Polri, diri dan selanjutnya merugikan keluarga kita sehingga harus PTDH," kata Eko.

Menurut Eko, mereka yang hari ini dipecat tidak hormat ini sebenarnya sudah diperingatkan berulang kali. Namun tidak ada itikad baik untuk bisa berubah.

"Karena tidak juga mau berubah, maka lebih baik berada di luar institusi Polri," tegas Eko.

Bagi Kapolda Riau, lebih baik membina yang sudah ada dan yang baik perilakunya.

"Bagi Polri junior yang baru saja dilantik agar menjaga diri. Karena sangat rentan dengan godaan. Yang muda yang sering terpengaruh gegara gadget lepas kendali dan akhirnya salah dalam menggunakan teknologi," ujarnya.

Eko juga menyebutkan, bahwa Riau saat ini masuk dalam 5 besar peredaran narkoba. "Karena itu harus ingat bahwa keluarga kita mengharapkan kita. Jangan mengecewakan keluarga. Apa pun jenjang pendidikan masuk Polri, semua adalah yang terpilih dengan predikat terbaik. Jangan gara-gara narkoba lalu terjerumus dan harus terlempar dari organisasi Polri yang sudah dimasuki dengan gemilangan," tandasnya.

Berikut 6 personel Polda Riau yang dipecat:

1. Putra Budiman mantan anggota Res Nakorba Polda Riau. Dipecat pada 31 Juli 2019 melanggar Pasal 11 huruf c dan pasal 11 huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI. Mantan anggota Polri ini dinilai tidak mentaati dan menghormati norma agama, hukum dan tidak memelihara kehidupan berkeluarga secara santu.

2. Harpin mantan personel Yanpa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau. Pemecatan diberikan berdasarkan pitusan PN Pekanbaru yang divonis 5 tahun penjara dalam kasus narkoba dengan barang bukti 5 gram.

3. Carli Togu Suprianto mantan Sat Narkoba Polres Dumai yang tersandung kasus meninggalkan tugas lebih dari 30 hari.

4. Yoga Sakti Mundar mantan anggota Polres Inhil juga meninggalkan tugas selama 30 hari di tahun 2017.

5. Akhmad Khusaeri mantan anggota Brimob Polda Riau yang tersandung kasus narkoba. Dalam hal ini Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memberikan vonis 7 tahun penjara dalam kepemilikan narkoba jenis sabu.

6. Ilham Suardi mantan anggota Polres Pelalawan juga dipecat tidak hormat. ***

Berita ini telah tayang di detik.com dengan judul "6 Personel Polda Riau Dipecat, Paling Banyak karena Kasus Narkoba"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum, Riau
wwwwww