Home > Berita > Riau

Naik Motor Menempuh Jarak 700 Km, Sindikat Narkoba dari Riau Antar 4 Kg Sabu ke Palembang

Naik Motor Menempuh Jarak 700 Km, Sindikat Narkoba dari Riau Antar 4 Kg Sabu ke Palembang

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Firli didampingi Wakapolda Brigjen Pol Drs Denni Gapril dan Kombes Pol Parman saat membeberkan barang bukti 4 kilogram sabu dan 5.000 butir ekstasi dari Riau di Resto Sri Melayu, Kamis (14/8/2019).

Jum'at, 16 Agustus 2019 13:27 WIB

PALEMBANG, POTRETNEWS.com – Direktorat Reserse Kriminal (Diteskrim) Narkoba Polda Sumatera Selatan kembali menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 4 kg Sabu dan 5000 butir pil ekstasi dibawa naik motor ke Sumatera Selatan (Sumsel).

Bertempat di Rumah Makan Sri Melayu, Kamis (14/8/2019) Direktur Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Parman mengungkapkan bahwa pada tangkapan 4 Kilogram narkotika jenis sabu dan 5000 ekstasi asal Aceh.

Pantauan Sripoku.com, Kamis (15/8/2019) 4 bungkus teh bewarna hijau dan 5 bungkus ekstasi terpapar dimeja beserta 6 buah Hp.

Barang-barang tersebut adalah hasil penangkapan Direktorat Narkoba pada 9 Agustus lalu dari warga Aceh.

”Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika dari Pekanbaru, Riau menuju ke Palembang Sumsel dari tangan Randi Arfan, Suherman dengan menggunakan sepeda motor," ujar Kombes Pol Parman.

Ia menambahkan, artinya para pelaku menempuh jarak 700-an Kilometer membawa barang haram tersebut menggunakan motor Kawasaki dan Yamaha Jupiter lengkap dengan pelat nomor polisi daerah asalnya.

Lalu dilakukan pengembangan terhadap mereka dan didapatlah 2 orang tersangka bernama Julian Efendi dan Ardiansyah dengan barang bukti yang dibawa mereka.

Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Firli menuturkan bahwa ungkapan narkoba kali ini merupakan yang keempat setelah sebelumnya mendapatkan tersangka DS atas pencucian uang.

”Saya harap semua pelakunya dapat terjaring dan seperti yang saya janjikan sebelumnya tindak kejahatan transaksional seperti narkoba ini akan saya sikat sampai jaringannya,"tutur jendral bintang dua tersebut.

Atas kejadian ini keempat tersangka tersebut terjerat pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ***

Berita ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "Naik Motor Menempuh Jarak 700 Km, Kurir Narkoba dari Pekanbaru Riau Bawa 4 Kg Sabu ke Palembang"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Hukrim
wwwwww