Pengedar Narkoba Bersenjata Api Dibekuk Polisi di Rumah Kontrakannya di Bungaraya Siak

Pengedar Narkoba Bersenjata Api Dibekuk Polisi di Rumah Kontrakannya di Bungaraya Siak

Barang bukti narkoba beserta senjata api.

Kamis, 14 November 2019 12:46 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba yang sering bertransaksi di wilayah Kabupaten Siak, Riau.

Dari tangannya, petugas menyita paket sabu dan ekstasi serta sepucuk senjata api laras pendek jenis Revolver beserta pelurunya.

"Pelaku bernama Nonok. Dia warga Desa Pangkalan kerinci, Kabupaten Pelalawan," kata Paur Humas Polres Siak, Bripka Dedek Prayoga saat dikonfirmasi potretnews.com, Kamis (14/11/2019).

Dedek menjelaskan, pria 43 tahun itu ditangkap bermula setelah Kepolisian Sektor Bungaraya pada Selasa (12/11) kemarin mendapat informasi bahwa di rumah kontrakan pelaku di Dusun Srimersing Kampung Jatibaru, Kecamatan Bungaraya sering dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut.

Petugas pun bergerak ke rumah tadi dan mendapati pelaku tengah mengonsumsi sabu di dalam kamar.

"Saat digeledah, barang bukti satu paket besar sabu dan puluhan pil ekstasi warna pink serta Senpi dan beberapa butir pelurunya berhasi di sita petugas," ujar Dedek.

Atas perbuatannya itu pelaku disangkakan pasal berlapis; pertama sebagai pengedar di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. ***

Kategori : Hukrim, Siak
wwwwww