Home > Berita > Riau

Lima Perusahaan di Riau Ditegur karena Lalai Antisipasi Karhutla, 3 di Antaranya Pernah Ditetapkan sebagai Tersangka

Lima Perusahaan di Riau Ditegur karena Lalai Antisipasi Karhutla, 3 di Antaranya Pernah Ditetapkan sebagai Tersangka

Sejumlah petugas pemadan kebakaran PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) berusaha memadamkan kebakaran lahan gambut di Desa Penarikan Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Riau, Ahad (28/7/2019). (ANTARA)

Senin, 29 Juli 2019 20:38 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Sebanyak lima perusahaan perkebunan dan kehutanan di Riau mendapatkan surat teguran dari satgas siaga darurat terkait temuan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sekitar areal konsesi mereka.

Kelima perusahaan dianggap abai dalam mengantisipasi karhutla di sekitar konsesi perusahaan.

Perusahaan-perusahaan tersebut yaitu PT Priatama Rupat (Surya Dumai Grup), PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) Teluk Bano II, PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI) Koto Gasib Siak, PT Seraya Sumber Lestari (SSL) Koto Gasib Siak, dan PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) Langgam Pelalawan.

"Kami menemukan kebakaran hutan dan lahan di bawah radius lima kilometer batas areal perusahaan. Sebab sesuai aturan dua kilometer dari konsesi masih menjadi tanggung jawab perusahaan untuk memadamkannya," kata Kepala Satgas Udara Siaga Darurat Karhutla Riau Kolonel Penerbang Jajang Setiawan seperti dilansir Antara, Senin, 29 Juli 2019.

Jajang menjelaskan temuan itu telah disampaikan dalam bentuk surat resmi kepada semua pihak terkait yakni lima perusahaan dengan tembusan Komandan Satgas yakni Gubernur Riau Syamsuar, satgas Gakkum Polda Riau, BNPB, dan instansi terkait lainnya.

Pihaknya juga meminta Gubernur Riau Syamsuar selaku Komandan Satgas Siaga Darurat Karhutla untuk memberikan peringatan kepada lima perusahaan tersebut. Menurut Jajang penegakan hukum terhadap dugaan karhutla di dalam areal konsesi perusahaan, satgas udara menyerahkan sepenuhnya kepada Satgas Gakkum untuk menindaklanjutinya.

Sementara tim pemadam satgas siaga darurat Karhutla masih melakukan upaya pemadaman di lokasi kebakaran lahan di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau. Kebakaran lahan didekat kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dan areal perusahaan telah menghangus sekitar 20 hektare di Desa Penarikan dan 15 hektare di Kelurahan Langgam.

Selain itu, upaya pemadaman di Kabupaten Siak seluas 30 hektar terjadi di Desa Srigemilang, Kecamatan Kotogasib, Kabupaten Siak masih berlangsung. Kebakaran menghanguskan sebagian lahan PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI) yang bertekstur tanah gambut dengan pepohonan kelapa sawit dan semak belukar. 

Tiga perusahaan dari lima perusahaan yang mendapat teguran satgas yaitu PT WSSI, PT LIH, dan PT JJP pada 2016 silam tercatat sudah pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus Karhutla Riau. ***

Berita ini telah tayang di medcom.id dengan judul "Lima Perusahaan Ditegur Terkait Karhutla Riau"

Editor:
Akham Sophian

wwwwww