Terdakwa Kasus Proyek IPDN Rokan Hilir yang Divonis 5 Tahun Penjara Ternyata Pernah Jadi Terpidana Kasus Korupsi BP2IP

Terdakwa Kasus Proyek IPDN Rokan Hilir yang Divonis 5 Tahun Penjara Ternyata Pernah Jadi Terpidana Kasus Korupsi BP2IP

Mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero) Budi Rachmat Kurniawan seusai divonis 5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 26 Juli 2019. (SINDOnews)

Sabtu, 27 Juli 2019 12:52 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero) Budi Rachmat Kurniawan dengan pidana penjara selama 5 tahun. Ketua Majelis hakim Sunarso menilai, Budi Rachmat Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam dua proyek pengadaan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kementerian Dalam Negeri.

Pertama, IPDN Kabupaten Agam, Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat pada 2011 dengan kerugian negara Rp34,804 miliar. Kedua, korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau pada 2011 dengan kerugian negara Rp22,109 miliar.

Majelis hakim memastikan, dalam dua proyek pembangunan kampus IPDN tersebut Budi telah memperkaya diri sebesar Rp1,045 miliar.

Budi terbukti melanggar Pasal 3 jp Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Budi Rachmat Kurniawan dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan," tegas hakim Sunarso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 26 Juli 2019.

Hakim Sunarso melanjutkan, majelis juga memutuskan tidak mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK untuk hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp1,045 miliar subsider 2,5 tahun.

Pasalnya Budi telah mengembalikan uang yang dinikmatinya ke negara melalui KPK selama proses persidangan. Karenanya majelis memutuskan agar seluruh uang yang dikembalikan Budi dirampas untuk negara.

Selain itu, Sunarso menyatakan, majelis berkesimpulan mengabulkan status justice collaborator (JC) yang sebelumnya diajukan Budi ke KPK.

Majelis menilai Budi, telah memenuhi syarat pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Bahkan sebelumnya pimpinan KPK telah menerbitkan keputusan penetapan Budi sebagai JC.

"Terdakwa telah diberikan status 'justice collaborator' oleh pimpinan KPK dan dalam pemeriksaan terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya," ucap hakim Sunarso.

Dalam memutus perkara, majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberangkatkan dan meringankan. Pertimbangan memberatkan, Budi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mencemarkan nama baik perusahaan.

Hal meringankan bagi Budi yakni bersikap sopan selama persidangan dan masuk pelaku justice collaborator.

Sebelumnya Budi Rachmat Kurniawan merupakan mantan terpidana perkara korupsi pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tahap III pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Jakarta dan Sorong.

Atas perkara ini Budi divonis selama 5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, dan pidana uang pengganti Rp567,5 juta. Budi bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada awal 2019. ***

Berita ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Mantan Terpidana Kembali Divonis 5 Tahun Penjara"

Editor:
Akham Sophian
Kategori : Hukrim, Rohil
wwwwww