Home > Berita > Riau

Mangkir Hearing, DPRD Siak dan MPKS Geram dengan Koperasi Bina Usaha Tani Utama

Mangkir <i>Hearing</i>, DPRD Siak dan MPKS Geram dengan Koperasi Bina Usaha Tani Utama

Ketua DPRD Siak Indra Gunawan memberikan penjelasan saat hearing.

Kamis, 25 Juli 2019 16:09 WIB
Sahril Ramadana
SIAK,POTRETNEWS.com  - Anggota DPRD Siak dan ormas Masyarakat Peduli Kabupaten Siak (MPKS) sangat geram dengan tingkah pengurus koperasi Bina Usaha Tani Utama (BUTU). Pasalnya, koperasi yang mengelola perkebunan kayu akasia di atas lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Siak itu tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan Komisi II DPRD Siak untuk rapat dengar pendapat (hearing), Kamis (25/7/2019).

Hearing dilaksanakan lantaran adanya permasalahan terhadap pengelolaan kayu yang berada di atas lahan TORA tersebut. Koperasi BUTU mengelola lahan program pemerintah pusat ini di beberapa wilayah di Kabupaten Siak.

Seperti di Kampung Sungailimau, Kotoringin, Sungaibarbari, Pebadaran, Pusako, Telukmesjid, Mengkapan, Lalang dan Bunsur. Sementara saat ini yang mencuat ke publik permasalahan lahan yang terletak di Kampung Kotoringin dan Sungaibarbari.

Ketidakhadiran pihak koperasi sangat disayangkan DPRD Siak dan MPKS. Apalagi, mereka mengirimkan sepucuk surat ke pimpinan DPRD tidak dapat menghadiri hearing lantaran dinas terkait tidak diundang dalam hearing tersebut.

"Mereka mengirimkan surat ke kita tak dapat hadir karena pihak-pihak terkait (BPN dan Bidang Pertanahan Setdakab Siak) tak dihadirkan dalam hearing ini," beber Wakil Ketua DPRD Siak, Sutarno SH, saat membacakan surat dari koperasi BUTU.

Selain itu, lanjut Sutarno, pihak koperasi juga mempertanyakan legalitas ormas MPKS dalam hearing ini.

"Poin kedua mempertanyakan kapasitas/legalitas MPKS dalam hearing ini. Surat ini ditandatangani oleh pengurus koperasi Rudy Mayusra dan di dalam surat dicantumkan alamat koperasi di Desa Dusun Pusako, Kecamatan Pusako, Siak," ujar Sutarno.

Mendengar isi surat itu, Ketua DPP MPKS Wan Hamzah menanggapinya dengan agak sedikit santai. Ia pun menyayangkan pihak koperasi tak hadir saat hearing tersebut.

"Cemana mau kita jelaskan legalitas MPKS, mereka saja tak hadir hearing. Saya rasa tak perlu mereka tanya masalah legalitas MPKS, yang perlu itu legalitas koperasi mereka sudah jelas atau belum," kata dia.

Wan Hamzah mengatakan, secara organisasi MPKS sudah memiliki legalitas jelas. Buktinya, oraganisasi ini sudah beberapa kali ikut hearing dengan Anggota DPRD Siak. Kalau tak jelas, mana diperbolehkan selama ini kita ikut hearing. Mandat dari masyarakat juga ada sama kita. Tapi tak bisa dipublis. Sebab dapat membuat gejolak," ujar Wan Hamzah.

Ketua DPRD Siak Indra Gunawan pun mengaku, apa yang dilakukan oleh MPKS sudah benar. Sebab, MPKS meminta agar pihak koperasi transparan dalam pengelolaan kayu yang ada di atas lahan TORA tersebut.

"MPKS mengirim surat ke DPRD itu sudah benar. Secara etika seharusnya pihak koperasi menjelaskan kepada MPKS dan kita tentang pengelolaan kayu di atas lahan TORA tersebut. Bukan dengan cara mengirimkan surat dan mempertanyakan legalitas organisasi ini," ucap Indra.

Maka itu, lanjut Indra, pihaknya akan kembali memanggil pihak koperasi dan dinas terkait pada Senin pekan depan. "Kita akan panggil mereka Senin pekan depan. Intinya kalian jangan ragu. DPRD Siak ada ditengah-tengah masyarakat," tandas Indra.

Untuk diketahui, persoalan koperasi BUTU tersebut sangat menarik perhatian masyarakat. Sebab, koperasi mengelola kayu di atas lahan TORA sejak Juli 2018. Itu jauh sebelum Sertifikat Hak Milik (SHM) dibagikan ke masyarakat oleh Presiden Joko Widodo pada Desember 2018 di Pekanbaru.

Dari data yang diperoleh potretnews.com, sepanjang bulan Oktober dan November 2018 koperasi BUTU telah berhasil mengelola, menebang dan menjual kayu akasia tersebut sebanyak 47.085 ton. Data kontrol Timbangan Distrik Siak menunjukkan pada bulan Oktober 2018 Koperasi BUTU berhasil menebang kayu akasia dengan tonase seberat 14.829,6 ton, dan pada bulan November sebanyak 25.091,2 ton.

Sementara itu, berdasarkan dari data timbangan Mill Koperasi BUTU mendapatkan total produksi dan penalty sebanyak 19.280,6 ton pada bulan Oktober 2018, dan di bulan berikutnya sebanyak 27.894,6 ton. Angka tonase pada 2 bulan pengelolaan kayu akasia di lahan TORA tersebut menunjukkan bahwa Koperasi BUTU telah memperjual belikan kayu tersebut jauh sebelum SHM masyarakat dibagikan.

CATATAN: Hingga diterbitkan potretnews.com, berita ini belum terkonfirmasi ke pihak Koperasi BUTU. ***

Kategori : Riau, Siak, Umum, Peristiwa
wwwwww